SPESIFIKASI NORMA
Makalah ini dibuat untuk memenuhi
tugas mata kuliah:
Pengantar Ilmu Hukum
Dosen Pengampu : Nur Hidayatulloh, S.H.I.,S.Pd.,LL.M.,M.H
Disusun Oleh :
Ahmad Mun’im (11350010)
Kiki Rizqiyah (11350011)
Malika Fajri Noor (11350001)
Arifki Budia Warman (11350017)
AL -AHWAL AL –SYAKHSIYYAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN
KALIJAGA
YOGYAKARTA
2011
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah
puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia
–NYA sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “ NORMA DAN
SPESIFIKASINYA” ini dengan baik.
Dalam
penyusunan makalah ini, dengan kerja keras dan dukungan dari berbagai pihak,
kami telah berusaha untuk dapat
memberikan yang terbaik dan sesuai dengan harapan, walaupun didalam
pembuatannya kami menghadapi kesulitan, karena keterbasan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
Oleh
karena itu pada kesempatan ini, kami ingin mengucapkan terima kasih kepada
Bapak Nur Hidayatullah selaku dosen pembimbing Pengantar
Ilmu Hukum . Dan juga kepada teman –teman yang telah memberikan dukungan dan
dorongan kepada kami.
Kami
menyadari bahwa dalam penulisan makalah
ini terdapat banyak kekurangan,oleh karena itu saran dan kritik yang membangun
sangat kami butuhkan agar dapat menyempurnakannya di masa yang akan datang.
Semoga apa yang disajikan dalam makalah ini dapat bermanfaat bagi teman –teman
dan pihak yang berkepentingan.
Yogyakarta, 2 Oktober 2011
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman
COVER .................................................................................................................... i
KATA
PENGANTAR ............................................................................................. 1
DAFTAR
ISI ............................................................................................................ 2
BAB
I PENDAHULUAN....................................................................................... 4
A. Latar Belakang Permasalahn................................................................................ 4
B. Perumusan
Masalah ............................................................................................. 4
C. Tujuan 4
D. Manfaat 5
E.
Ruang Lingkup ................................................................................................... 5
BAB
II ANALISIS PERMASALAHAN .............................................................. 7
A. Norma Kaidah...................................................................................................... 7
B. Macam-macam Norma ........................................................................................ 10
a. Norma Agama ............................................................................................... 10
b. Norma Kesusilaan.......................................................................................... 10
c. Norma Kesopanan.......................................................................................... 12
d. Norma Hukum................................................................................................ 14
C. Hubungan
Antar-empat Norma .......................................................................... 17
D. Tujuan dan Maksud
Norma ................................................................................ 17
E.
Kesimpulan ........................................................................................................ 18
Daftar pustaka ..................................................................................................... 19
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Permasalahan
Manusia sebagai
mahluk sosial sudah pasti hidup berkelmpok, dimana antar sesama saling
membutuhkan. Keinginan manusia untuk hidup berkelompok itu berdasarkan berbagai
alasan diantara alasan tersebut adalah:
1. Manusia
mempunyai hasrat untuk memenuhi kebutuhannya.
2. Manusia
mempunyai hasrat untuk membela diri.
3. Manusia
mempunyai hasrat untuk mengadakan keturunan.
Dalam
memenuhi kebutuhan ekonomi, membela diri maupun mengadakan keturunan, itu sama
dengan kepentingan orang lain namun tidak jarang juga terjadinya pertentangan dalam
memenuhi kepentingan tersebut.
Dalam
memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia memerlukan suatu hubungan atau kontrak
antara manusia satu dengan yang lainnya guna mencapai tujuan dan kepentingan
tersebut. Oleh karena itu di buthkan suatu aturan atau tatanan yang dapat
mengatur hubungan manusia, sehingga dalam masyarakat banyak dijumpai berbagai
macam pedoman atau patokan yang masing-masing tujuannya adalah menciptakan
ketertiban dalam hidup bermasyarakat. Patokan, pedoman untuk berperilaku/bersikapa
dalam kehidupan bermasyarakat atau bersama inilah yang diesbut dengan
norma/kaidah.
B.
Perumusan Masalah
Dengan
memperhatikan latar belakang tersebut, agar dalam penulisan ini memperoleh hasil
yang diinginkan, maka kami mengemukakan beberapa rumusan masalah. Rumusan
masalah itu adalah:
1.
Apakah Sepsifikasai dari norma atau kaidah hukum?
2.
Apakah fungsi utama dengan adanya Norma atau Kaidah hukum?
3.
Apakah bukti bahwa Norma atau Kaidah hukum itu
dalam penerapan masyarakat menjadikan suatu ketertiban dalam masyarakat?
C. Tujuan
Tujuan dari penyusunan makalah ini antara lain:
1.
Untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum.
2.
Untuk menambah pengetahuan tentang norma atau kaidah hukum dalam aturan hidup bermasyarakat
3. Untuk mengetahui pentingnya norma atau kaidah dalam
aturan dalam masyarakat.
4. Untuk
mengetahui fungsi utamanya adanya norma/kaidah hukum dalam masyarakat.
D. Manfaat
Manfaat yang didapat dari makalah ini adalah:
1. Mahasiswa
dapat menambah pengetahuan tentang sepesifikasi Norma atau Kaidah Hukum.
2. Mahasiswa
dapat mengetahui fungsi adanya Norma atau Kaidah Hukum dalam kehidupan
bermasyarakat itu bagaimana.
3. Mahasiswa
dapat mengetahui pentingnya pengetahuan tentang Norma atau Kaidah Hukum
dalam kehidupan masyarakat.
E. Ruang Lingkup
Makalah ini membahas mengenai fungsi utama Norma atau Kaidah Hukum
dalam kehidupan masyarakat dan membahas mengenai bukti bahwa dengan adanya Norma atau Kaidah Hukum
dijadikan sebagai patokan atau pedoman dalam aturan masyarakat
maka akan tercipta ketertiban dalam kehidupan masyarakat. Berdasarkan beberapa
masalah yang teridentifikasi tersebut, makalah ini difokuskan pada pngetahuan
tentang pentingnya adanya suatu patokan atau pedoman yakni Norma atau Kaidah Hukum
dalam kehidupan di masyarakat.
BAB II
ANALISIS PERMASALAHAN
A. Norma Kaidah
Ragaan Relasi Manusia dan Hukum
Manusia
|
Manusia
|
Tuhan
|
Alasan
1.
Ekonomi: pangan,
sandang dan papan
2.
Hasrat membela diri
(keamanan)
3.
Melanjutkan keturunan
|
Norma
|
Norma keagamaan
|
Norma kesusilaan
|
Norma kesopanan
|
Diri manusia
|
Masyarakat
|
Norma hukum
|
Negara
|
Menurut kodratnya, manusia dimana saja dan kapan saja
sejak di lahirkan sampai meninggal dunia selalu hidup bersama-sama. Manusia
sebagai perorangan atau individu cenderung untuk berkumpul dengan
individu-individu lain. Dengan itu, manusia sebagai individu berkumpul dengan
individu lain untuk membentuk kelompok manusia yangh hidup bersama. Karena
kecenderungannya untuk berkelompok ini manusia di namakan makhluk sosial. Fakta
ini sudah di ketahui sejak dahulu kala dan philosof Yunani Aristoteles menamakan manusia sebagai zoon
politicon (mahluk social).[1]
Menurut Sobhi
Mahmasani manusia bermasyarakat
karena tabiatnya , sesuai dengan sifat
aslinya sebagai mahluk madani,
manusia tidak mungkin hidup menyendiri. Ia memerlukan hubungan madani[2].
Keinginan
manusia untuk hidup berkelompok didasarkan pada beberapa alasan, diantaranya:[3]
1.
Hasrat
untuk memenuhi makan dan minum atau untuk memenuhi kebutuhan ekonomi;
2.
Hasrat
untuk membela diri;
3.
Hasrat
untuk mengadakan keturunan.
Sebagai pribadi, pada dasarnya manusia dapat berbuat apa saja
secara bebas. Dalam memenuhi kebutuhan ekonomi, kebutuhan untuk membela diri
maupun kebutuhan untuk melanjutkan keturunan, manusia dapat melakukan apa saja.
Namun, dalam prakteknya tidak jarang karena hasrat untuk memenuhi semua
kebutuhan hidupnya, manusia justru saling berhadapan dengan manusia lain
sehingga keseimbangan dalam masyarakat akan terganggu dan timbul
pertentangan-pertentangan di antara mereka. Dengan pembawaan
sikap pribadinya tersebut, tanpa mengingat kepentingan orang lain, kepentingan
itu kadang-kadang sama tetapi juga tidak
jarang terjadinya kepentingan yang saling bertentangan untuk memenuhi semua
kebutuhan hidupnya.
Dalam kehidupan bermasyarakat, manusia mempunyai tujuan untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya. Untuk itu di perlukan hubungan
atau kontrak antara masyarakat yang satu dengan yang lain guna mencapai tujuan
dan melindungi kepentingannya.karena itulah manusia membutuhkan suatu aturan
yang dapat mengatur hubungan di antara manusia. Pada awalnya aturan-aturan
tersebut sifatnya sangat sederhana. Namun seiring dengan semakin banyaknya
manusia dan semakin kompleknya peraturan yang ada, aturan-aturannya pun semakin
sulit dan rumit untuk dirumuskan serta membutuhkan pihak lain baik di dalam
pembuatan ,pelaksanaan maupun penegakannya agar tercipta ketertiban dan
keteraturan.
Masyarakat dan ketertiban merupakan dua hal yang berhubungan sangat
erat, bahkan bisa juga di katakana sebagai dua sisi
dari satu mata uang. Susah untuk mengatakan,adanya masyarakat tanpa suatu ketertiban. Ketertiban
dalam masyarakat di ciptakan bersma-sama oleh berbagai lembaga secara
bersama-sama, seperti hukum dan tradidisi. Oleh karena itu, dalam masyarakat
akan di jumpai berbagai macam pedoman, patokan atau ukuran yang masing-masing
memberikan kontribusinya dalam menciptakan ketertiban tersebut.[4]
Pedoman, patokan atau ukuran untuk berprilaku atau bersikap dalam
kehidupan bersama disebut norma atau kaedah social. Norma atau kaedah social
tersebut di antaranya: norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan
norma hukum.[5]
B. Macam-macam Norma
1.
Norma Keagamaan
Norma agama
adalah peraturan atau kaidah yang sumbernya dari firman atau perintah Tuhan melalui Nabi atau utusannya.
Bagi orang yang beraagama, perintah atau firman Tuhan itu menjadi petunjuk atau
pedoman di dalam sikap dan perbuatanya (way
of life).
Kaidah agama tidak hanya
mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya tetapi juga mengatur hubungan
di antara sesama manusia.[6]
Para pemeluk agama mengakui dan berkeyakinan, bahwa
peraturan-peraturan hidup itu berasal dari tuhan dan merupakan tuntutan hidup
ke arah jalan yang benar.
Dalam abad pertengahan orang berpendapat, bahwa norma agama adalah
satu-satunya norma yang mengatur peribadatan yaitu kehidupan keagamaan dalam
arti sesungguhnya dan mengatur hubungan manusia dengan tuhan, tetapi memuat
peraturan–peraturan hidup yang bersifat kemasyarakatan dan disebut “ muamalat”
yaitu peraturan-peratuaran yang mengatur hubungan antara manusia dan memberi
perlindungan terhadap diri dan harta bendanya.
Contoh:
a.
“
hormatilah orang tuamu, agar supaya engkau selamat”( Kitab Injil Perjanjian
Lama:Hukum yang ke-5).
b.
“
Jangan berbuat riba: barangsiapa berbuat riba akan masuk neraka untuk
selama-lamanya”.(Q.S.Al-Baqarah:275).
Norma
agama itu bersifat umum dan sedunia (universal) serta berlaku bagi seluruh
golongan manusia di dunia.[7]
Bagi mereka yang melanggar norma agama akan mendapatkan sanksi yang berupa
kemurkaan Tuhan atau siksaan neraka.
2. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah kaidah yang bersumber pada suara hati atau
insan kamil manusia, kaidah itu berupa bisikan-bisikan suara batin yang diakui
dan diinsyafi oleh setiap orang dan menjadi dorongan atau pedoman dalam
perbuatn dan sikapnya.
Kesusilaan memberikan peraturan-peraturan kepada manusia agar
supaya ia menjadi manusia yang sempurna. Hasil dari pada perintah dan larangan
yang timbul dari norma kesusilaan itu pada manusia bergantung pada pribadi
orang-orang. Isi hatinya akan mengatakan perbuatan mana yang jahat. Hati
nuraninya akn menentukan apakah ia akan melakukan suatu perbuatan.
Misalnya:
a.
Hendaklah
engkau berlaku jujur.
b.
Hendaklah
engkau berbuat baik terhadap sesama manusia
Dalam norma
kesusilaan terdapat juga peraturan-peraturan hidup seperti yang terdapat dalam
norma agama misalnya:
a. Hormatilah orang tuamu agar engkau selamat di akhirat.
b.
Jangan
engkau membunuh sesamamu.
Norma-norma kesusilaan itu dapat juga menetapkan buruk baiknya
suatu perbuatan manusia dan turut pula memlihara ketertiban manusia dalam
masyarakat. Norma kesusilaaan inipun bersifat umum dan universal, dapat
diterima oleh seluruh manusia.
3. Norma Kesopanan
atau Tatakrama
Norma kesopanan ialah peraturan yang timbul
dalam pergaulan hidup segolongan manusia, kaidah-kaidah ini di ikuti dan
ditaati sebagai pedoman dalam tingkah laku sesama orang yang ada di sekelilingnya.
Satu golongan masyarakat
tertentu dapat menetapkan peraturan-peraturan tertentu mengenai kesopanan,
yaitu apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh seseorang dalam
masyarakat itu. Misalya:
1.
Orang
mudah harus menghormati orang yang lebih tua.
2.
Janganlah meludah dilantai atau disembarang
tempat
3.
Janganlah
berdesak-desak memasuki ruangan.
4.
Berilah
tempat lebih dahulu kepada wanita di dalam Kereta api, bis dan lain-lain
(terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi)
Norma kesopanan tidak mempunyai
lingkungan pengaruh yang luas, jika di bandingkan dengan norma agama dan
kesusilaan.
Norma kesopanan tidak berlaku bagi
seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus di setempat (regional) dan hanya berlaku bagi
segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang di angap sopan bagi segolongan
masyarakat, mugnkin masyarakat lain tidak demikian.
Tiga macam norma yang telah
disebutkan di atas, yaitu norma agama,kesusilaan dan kesopanan bertujuan membina ketertiban kehidupan dalam
masyarakat . manusia dan masyarakat mengenal hal-hal yang tidak termasuk dalam
lingkungan norma agama, kesusilaan dan kesopanan. Umumnya antara ketika norma
tidak ada satupun yang mewajibkan:
a.
Bahwa
orang-orang di jalan besar harus di sebelah kiri.
b.
Bahwa
seorang buruh yang dipecat karena sering mabuk, harus di berikan keterangan
oleh majikannya.
Banyak lagi
hal-hal gyang tidak diatur oleh ketiga norma tadi, yang sebenarnya perlu juga
diatur guna ketertiban dan keamanan dalam masyarakat seperti urusan Bank,
perseroan terbatas, lalu-lintas dijalan dan lain-lain. Norma
agama, kesusilaan dan kesopanan saja tidak cukup untuk menjamin terpeliharanya
kepentingan-kepentingan dalam pergaulan masyarakat. Apabila
seseorang melanggar norma kesopanan akan mendapatkan sanksi dari masyarakat yang berupa cemohan,
celaan, tertawaan, diasingkan dari pergaulan hidup dan sejenisnya.
Dalam setiap
norma pasti ada sanksi/hukuman-hukuman akan
tetapi sanksi/hukuman tersebut, itu tidak mendapat perhatian dari orang-orang
yang tidak mengenal agama, kesusilaan dan
kesopanan. Orang yang tidak beragama tentulah
tidak takut akan hukuman dari tuhan, orang yang tidak berkesusilaan tidak akan
merasa cemas atau kesal hati atas perbuatannya yang salah dan orang yang tidak
berkesopanan tidak pula memperdulikan celaan atau pengasingan dari masyarakat.
Dengan demikian orang-orang itu tidak terikat kepada jenis peraturan hidup itu,
sehinga mereka bebas untuk melakukan sesuka hati mereka. Sikap demikian yang
berbahaya dalam masyarakat.
Oleh karena itu
di samping jenis peraturan hidup itu perlu adanya
jenis peraturan yang lain yang dapat menegakkan tata, yaitu suatu jenis
peraturan yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi sanksi yang tegas yakni
norma hukum.[8]
4. Norma Hukum
Norma hukum ialah
peraturan yang dibuat oleh Negara dan berlakunya di pertahankan dengan paksaan
oleh alat-alat Negara seperti, polisi,jaksa,hukum,
dan sebagainya. Ciri khas dari norma ini adalah memaksa. Sanksi terhadap orang yang
melanggar norma hukum bersifat hetoronom yang berasal dari luar, yakni
pemerintah lewat aparatnya. Norma-norma atau kaidah social tersebut merupakan perumusan suatu pandangan mengenai prilaku
atau sikap yang sayogyanya dilakukan atau sayogyanya tidak dilakukan,
yang dianjurkan atau diperintahkan dan yang dilarang atau dibenci. Dengan
adanya kaedah social ini hendak di cegah gangguan-gangguan, bentrokan-bentrokan
dan hal-hal negative lainnya serta diharapkan akan melindungi
kepentingan-kepentingan manusia. Kaedah social ini ada yang berbentuk
tertulis dan adapula yang merupakan kebiasaan
yang diteruskan dari generasi ke generasi.[9]
Norma hukum berasal dari luar diri manusia. Norma hukum di tujukan
pada sifat lahir manusia atau perbuatan lahir manusia. sehingga apa yang ada di
lahir atau batin manusia tidak akan menjadi masalah asal lahirnya tidak melanggar
norma hukum. Sebagai contoh: apakah seseorang menghentikan kendaraan pada saat
lampu lalu lintas menyala merah karena kesadaran atau terpaksa, bagi hukum
tidaklah penting. Yang
penting bagi hukum ia Mampu menghentikan kendaraannya. Bila tidak, ia akan di
tilang. Norma hukum di tujukan terutama
kepada pelakunya yang kongkrit, yaitu si pelaku pelanggaran yang nyata-nyata berbuat.
Meskipun norma hukum pada hakikatnya hanya memperhatikan keadaan lahir,namun
dalam kasus tertentu setelah perbuatan lahir terbukti,perbuatan batin juga
turut menentukan tingkat/kadar kesalahan pelaku pelanggaran hukum.
Sebagai contoh dalam kasus
pembunuhan, setelah kasus pembunuhan terbukti langkah seterusnya adalah menilai
sikap batin si pelaku, apakah pembunuhan tersebut dilakukan dengan
sengaja,direncanakan atau karna kealfaan.
Norma hukum sebagian besar merupakan peraturan kesusilaan yang oleh
penguasa di beri sanksi hukum. Perbuatan-perbuatan pidana yang diatur dalam
KUHP hampir seluruhnya berasal dari norma kesusilaan, kesopanan, maupun
agama. Norma hukum menuntut legalitas yang berarti yang di tuntut adalah
pelaksanaan atau pentaatan kaedah semata-mata. Hubungan antara norma hukum
dengan norma keagamaan, kesusilaan maupun kesopanan terkadang saling menguatkan
namun terkadang pula timbul perbedaan. Kumpul kebo atau hidup bersama tanpa
nikah jelas melanggar norma kesopanan maupun keagamaan, namun tidak melanggar
norma hukum pembunuhan apapun motifnya jelas melanggar norma tanpa terkecuali.
Norma hukum merupakan ketentuan atau pedoman tentang apa yang
sayogyanya atau seharusnya dilakukan. Pada hakikatnya norma hukum merupakan perumusan
pendapat atau pandangan bagaimana seharusnya atau sayogyanya seorang bertingkah
laku. Sebagai pedoman kaidah hukum
bersifat umum namun pasif.
Norma hukum berisi kenyataan normative atau apa yang sayogyanya
dilakukan (das sollen) dan bukan
berisi kenyataan alamiah atu peristiwa kongkrit (das sein). Kata: “ barangsiapa membunuh harus dihukum”,
“barangsiapa membeli sesuatu harus membayar” merupakan das sollen, suatu kenyataan
normatif dan bukan menyatakan sesuatu yang terjadi secara nyata. Apabila
nyata-nyata seseorang telah membunuh atau membeli sesuatu tidak membayar,
barulah terjadi peristiwa kongkrit (das
sollen).
Jadi, norma hukum dapat berfungsi apabila ada
peristiwa kongkrit (das sein). Dan
sebaliknya, peristiwa kongkrit (das sein
) untuk menjadi peristiwa hukum memerlukan norma hukum ( das sollen ).[10]
C. HUBUNGAN ANTARA EMPAT NORMA
Keempat norma kini tidak dapat lagi satu
sama lain dipisahkan. Hanya dapat dibeda-bedakan karena memiliki sumber yang
berlainan.
Norma susila – sumber moral.
Norma agama – suber kepercayaan terhadap
tuhan Yang Maha Esa.
Norma kesopanan – sumber keyakinan
masyarakat yang bersangkutan.
Norma hukum – sunber peraturan perundangan.
Realitasnya norma-norma tersebut satu sama
lain memperkokoh kekuatan pengaruhnya dalam masyarakat. Contoh :
Norma agama – ‘’kamu tidak akan membunuh’’
norma hukum – pasal 338 KUH Pidana ‘’ Barang
siapa dengan sengaja membunuh sesamanya akan dihukum penjara karena pembunuhan
maksimum 15 tahun’’.[11]
D.
Tujuan dan Maksud
Norma
Maksud
sama, yakni melindungi kepentingan (perseorangan atau umum) sehingga ada tata
–tertib dalam masyarakat
1.
Norma
Sosial memiliki tujuan untuk mengatur ketertiban kehidupan manusia sehari
–hari.[12]
2.
Norma
Agama memiliki tujuan untuk mengatur kehidupan manusia dalam beragama.
Norma susila,agama,kesopanan ditujukan kepada
individunya sebagai pelaku –supaya jangan dicela –jangan mendapat hukuman Allah –jangan kecewa.
Norma hukum ditujukan kepada jaminan kepentingan
orang lain bukan pelaku–supaya jangan sampai
ada pembunuhan, pencurian dan lain sebagainya.
Norma hukum mempengaruhi perbuatan manusia, norma
lain –lainnya mempengaruhi batin manusia (perbedaan tidak mutlak). Hukum adalah
heteronoom (paksaan dari luar dari masyarakat -mengikat). Lain –lainnya adalah
otonoom (tidak ada paksaan dari luar –sumbernya batin manusia sendiri –batin
=otonom).
Perbandingan norma hukum dengan norma kesopanan.
Kesopanan
=segala sesuatu yang oleh masyarakat sudah dipandang sebagai kelaziman,
selayaknya, sewajarnya, sepantasnya, keharusannya.
Misalnya:
Jangan meludah dihadapan orang lain.
Termasuk
kesopanan (zeden) antara lain kata
pengantar (om–gangsvormen),moral yang positif, mode.
Persamaan norma hukum
dan norma kesopanan:
1.
Memandang
manusia sebagai makhluk sosial.
2.
Sudah puas
dengan perbuatan lahiriiahnya saja (uit wendinggedrag niet naar de gezindheid).
3.
Heteronom
(dikehendaki untuk masyarakat).
4.
Memberikan kesempatan
pihak yang bersangkutan untuk mengadakan reaksi ( geven aanspraken).
Parbadaannya,
didalam
otoritas (autoriteit) siapa yang menetapkan sanksinya sebagai berikut:
Norma
kesopanan –oleh masyarakat,norma hukum –oleh penguasa atau pemerintah atau instansi
–instansi kemasyarakatan –kemasyarakatan lainnya yang berwenang.[13]
E. Kesimpulan
Dari keterangan diatas dapat disimpulkan
didalam suatu negara agar dapat menjalankan kehidupan yang teratur dan nyaman
itu harus ada suatu atauran, aturan disini adalah berupa norma-norma atau
kaidah yang mana norma-norma ini, berupa norma keagamaan, norma kesopanan,
norma kesusilaan dan norma hukum dari semua norma-norma itu bertujan membina
suatu peraturan yang dapat menjamin ketetiban kehidupan di dalam suatu negara,
baik itu berupa, oleh karena itu dalam suatu negara harus ada suatu aturan yang
dapat menghasilkan suatu negara yang damai dan teraratur.
DAFTAR PUSTAKA
Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta,pengantar ilmu hukum
(Bandung:
Alumni,2000).
Sobi Mhmassani, Falsafah at-Tasyri’ fi al-islam,Alih bahasa:
Ahmad Sudjono,
(Bandung:
al-Ma’arif,1976).
R. Soeroso, pengantar ilmu hukum, (Jakarta Sinar
Grafika,1993).
Satjipto Raharjo, Ilmu, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996)
Budi Ruhiatudin,S.H.,M.Hum, Pengantar Ilmu Hukum,
(Yogyakarta,2009).
Surojo Wingjodipuro,S.H. Peengantar Ilmu Hukum, Gunung Agung,(
Jakarta 1982).
Sudikno Mertokusumo, mengenal hukum (suatu pengantar), (Yogyakarta:
Liberty,1991).
Drs.C.S.T. Kansil, S.H. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum
Indonesia, Balai pustaka
Siswo Wiratmo, Pengantar, (Yogyakarta: Perpustakaan
FH.UII,1990)
Rahardjo, Satjipto.
Ilmu Hukum Cet.6. (Bandung: PT Citra Aditya Bakti.2006)
[1] Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta,pengantar ilmu hukum
(Bandung: Alumni,2000), hal 12
[2] .Menurut Mahmassani,Madani berarti mahluk yang tidak bias hidup
menyendiri.ini sifatnya umum tanpa terkecuali, baik manusia yang sudah maju
maupun yang masih primitive. Hidup bersama dalam masanya dan tolong menolong
serta gantung menggantungkan satu dengan yang lainnya. Baca: Sobi Mhmassani,
Falsafah at-Tasyri’ fi al-islam,Alih bahasa: Ahmad sudjono,(Bandung:
al-Ma’arif,1976) hal.24-25
[3].R. Soeroso, pengantar ilmu hukum, (Jakarta Sinar Grafika,1993),
hlm. 215
[4] Satjipto Raharjo, Ilmu, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996)
[5] Siswo Wiratmo, Pengantar, (Yogyakarta: Perpustakaan FH.UII,1990)
hal. 8-9
[6] Budi Ruhiatudin,S.H.,M.Hum,
Pengantar Ilmu Hukum, (Yogyakarta,2009), hal.11
[7] Drs.C.S.T. Kansil, S.H. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum
Indonesia, Balai pustaka, Hal:85
[8] Drs.C.S.T. Kansil, S.H. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum
Indonesia, Balai pustaka, Hal:87
[9] Sudikno Mertokusumo, mengenal hukum (suatu pengantar), (Yogyakarta:
Liberty,1991) hal. 4.
[10] Budi Ruhiatudin,S.H.,M.Hum, Pengantar Ilmu Hukum,
(Yogyakarta,2009), hal.13-15
[11] Surojo Wingjodipuro,S.H. Peengantar Ilmu Hukum, Gunung Agung,
Jakarta 1982. Hal.15
[13] Surojo Wingjodipuro,S.H. Peengantar Ilmu Hukum, Gunung Agung,
Jakarta 1982. Hal.16
Tidak ada komentar:
Posting Komentar