Rabu, 27 Maret 2013

SPESIFIKASI NORMA
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah:
Pengantar Ilmu Hukum
Dosen Pengampu : Nur Hidayatulloh, S.H.I.,S.Pd.,LL.M.,M.H







Disusun Oleh :
Ahmad Mun’im                   (11350010)
Kiki Rizqiyah                         (11350011)
Malika Fajri Noor                 (11350001)
Arifki Budia Warman          (11350017)

                                                AL -AHWAL AL –SYAKHSIYYAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
 YOGYAKARTA
2011









KATA PENGANTAR

Alhamdulillah puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia –NYA sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “ NORMA DAN SPESIFIKASINYA”  ini dengan baik.
Dalam penyusunan makalah ini, dengan kerja keras dan dukungan dari berbagai pihak, kami telah berusaha untuk  dapat memberikan yang terbaik dan sesuai dengan harapan, walaupun didalam pembuatannya kami menghadapi kesulitan, karena keterbasan ilmu  pengetahuan dan  keterampilan yang dimiliki.
Oleh karena itu pada kesempatan ini, kami ingin mengucapkan terima kasih kepada Bapak Nur Hidayatullah selaku dosen pembimbing  Pengantar Ilmu Hukum . Dan juga kepada teman –teman yang telah memberikan dukungan dan dorongan kepada kami.
Kami menyadari  bahwa dalam penulisan makalah ini terdapat banyak kekurangan,oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat kami butuhkan agar dapat menyempurnakannya di masa yang akan datang. Semoga apa yang disajikan dalam makalah ini dapat bermanfaat bagi teman –teman dan pihak yang berkepentingan.

Yogyakarta, 2 Oktober 2011
Penyusun










DAFTAR ISI
Halaman
COVER .................................................................................................................... i
KATA PENGANTAR ............................................................................................. 1
DAFTAR ISI ............................................................................................................ 2
BAB I PENDAHULUAN....................................................................................... 4
A.  Latar Belakang Permasalahn................................................................................ 4
B.  Perumusan Masalah ............................................................................................. 4
C.  Tujuan                                                                                                                   4
D.  Manfaat                                                                                                                5
E.   Ruang Lingkup ................................................................................................... 5
BAB II ANALISIS PERMASALAHAN .............................................................. 7
A.  Norma Kaidah...................................................................................................... 7
B.  Macam-macam Norma ........................................................................................ 10
a.    Norma Agama ............................................................................................... 10
b.    Norma Kesusilaan.......................................................................................... 10
c.    Norma Kesopanan.......................................................................................... 12
d.   Norma Hukum................................................................................................ 14
C.  Hubungan Antar-empat Norma .......................................................................... 17
D.  Tujuan dan Maksud Norma ................................................................................ 17
E.   Kesimpulan  ........................................................................................................ 18
Daftar pustaka ..................................................................................................... 19







BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang Permasalahan
Manusia sebagai mahluk sosial sudah pasti hidup berkelmpok, dimana antar sesama saling membutuhkan. Keinginan manusia untuk hidup berkelompok itu berdasarkan berbagai alasan diantara alasan tersebut adalah:
1.      Manusia mempunyai hasrat untuk memenuhi kebutuhannya.
2.      Manusia mempunyai hasrat untuk membela diri.
3.      Manusia mempunyai hasrat untuk mengadakan keturunan.
Dalam memenuhi kebutuhan ekonomi, membela diri maupun mengadakan keturunan, itu sama dengan kepentingan orang lain namun tidak jarang juga terjadinya pertentangan dalam memenuhi kepentingan tersebut.
Dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia memerlukan suatu hubungan atau kontrak antara manusia satu dengan yang lainnya guna mencapai tujuan dan kepentingan tersebut. Oleh karena itu di buthkan suatu aturan atau tatanan yang dapat mengatur hubungan manusia, sehingga dalam masyarakat banyak dijumpai berbagai macam pedoman atau patokan yang masing-masing tujuannya adalah menciptakan ketertiban dalam hidup bermasyarakat. Patokan, pedoman untuk berperilaku/bersikapa dalam kehidupan bermasyarakat atau bersama inilah yang diesbut dengan norma/kaidah.


B.   Perumusan Masalah
Dengan memperhatikan latar belakang tersebut, agar dalam penulisan ini memperoleh hasil yang diinginkan, maka  kami mengemukakan beberapa rumusan masalah. Rumusan masalah itu adalah:
1.        Apakah Sepsifikasai dari norma atau kaidah hukum?
2.        Apakah fungsi utama dengan adanya Norma atau Kaidah hukum?
3.        Apakah bukti bahwa  Norma atau Kaidah hukum itu dalam penerapan masyarakat menjadikan suatu ketertiban dalam masyarakat?
C.   Tujuan
Tujuan dari penyusunan makalah ini antara lain:
1.      Untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum.
2.      Untuk menambah pengetahuan tentang norma atau kaidah hukum dalam aturan   hidup     bermasyarakat
3.      Untuk mengetahui pentingnya norma atau kaidah dalam aturan dalam masyarakat.
4.     Untuk mengetahui fungsi utamanya adanya norma/kaidah hukum dalam masyarakat.
D.   Manfaat
Manfaat yang didapat dari makalah ini adalah:
1.      Mahasiswa dapat menambah pengetahuan tentang sepesifikasi Norma atau Kaidah    Hukum.
2.      Mahasiswa dapat mengetahui fungsi adanya Norma atau Kaidah Hukum dalam kehidupan bermasyarakat itu bagaimana.
3.      Mahasiswa dapat mengetahui pentingnya pengetahuan tentang Norma atau Kaidah Hukum dalam kehidupan masyarakat.
E.    Ruang Lingkup
Makalah ini membahas mengenai fungsi utama Norma atau Kaidah Hukum dalam kehidupan masyarakat dan membahas mengenai bukti bahwa dengan adanya Norma atau Kaidah Hukum dijadikan sebagai patokan atau pedoman dalam aturan masyarakat maka akan tercipta ketertiban dalam kehidupan masyarakat. Berdasarkan beberapa masalah yang teridentifikasi tersebut, makalah ini difokuskan pada pngetahuan tentang pentingnya adanya suatu patokan atau pedoman yakni Norma atau Kaidah Hukum dalam kehidupan di masyarakat.










BAB II
ANALISIS PERMASALAHAN

A.  Norma Kaidah
Ragaan Relasi Manusia dan Hukum
Manusia
Manusia
 

                                                            Interaksi                                                         
                                           
Tuhan
Alasan
1.       Ekonomi: pangan, sandang dan papan
2.       Hasrat membela diri (keamanan)
3.       Melanjutkan keturunan

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   
Norma
Norma keagamaan






Norma kesusilaan
Norma kesopanan
Diri manusia
Masyarakat
Norma hukum

Negara
 





                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   





Menurut  kodratnya, manusia dimana saja dan kapan saja sejak di lahirkan sampai meninggal dunia selalu hidup bersama-sama. Manusia sebagai perorangan atau individu cenderung untuk berkumpul dengan individu-individu lain. Dengan itu, manusia sebagai individu berkumpul dengan individu lain untuk membentuk kelompok manusia yangh hidup bersama. Karena kecenderungannya untuk berkelompok ini manusia di namakan makhluk sosial. Fakta ini sudah di ketahui sejak dahulu kala dan philosof  Yunani Aristoteles menamakan manusia sebagai  zoon politicon (mahluk social).[1]
Menurut  Sobhi  Mahmasani  manusia bermasyarakat karena tabiatnya , sesuai dengan  sifat aslinya sebagai mahluk madani, manusia tidak mungkin hidup menyendiri. Ia memerlukan hubungan madani[2].
Keinginan manusia untuk hidup berkelompok didasarkan pada beberapa alasan, diantaranya:[3]
1.    Hasrat untuk memenuhi makan dan minum atau untuk memenuhi kebutuhan ekonomi;
2.    Hasrat untuk membela diri;
3.    Hasrat untuk mengadakan keturunan.
Sebagai pribadi, pada dasarnya manusia dapat berbuat apa saja secara bebas. Dalam memenuhi kebutuhan ekonomi, kebutuhan untuk membela diri maupun kebutuhan untuk melanjutkan keturunan, manusia dapat melakukan apa saja. Namun, dalam prakteknya tidak jarang karena hasrat untuk memenuhi semua kebutuhan hidupnya, manusia justru saling berhadapan dengan manusia lain sehingga keseimbangan dalam masyarakat akan terganggu dan timbul pertentangan-pertentangan di antara mereka. Dengan pembawaan sikap pribadinya tersebut, tanpa mengingat kepentingan orang lain, kepentingan itu kadang-kadang sama tetapi  juga tidak jarang terjadinya kepentingan yang saling bertentangan untuk memenuhi semua kebutuhan hidupnya.
Dalam kehidupan bermasyarakat, manusia  mempunyai tujuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Untuk itu  di perlukan hubungan atau kontrak antara masyarakat yang satu dengan yang lain guna mencapai tujuan dan melindungi kepentingannya.karena itulah manusia membutuhkan suatu aturan yang dapat mengatur hubungan di antara manusia. Pada awalnya aturan-aturan tersebut sifatnya sangat sederhana. Namun seiring dengan semakin banyaknya manusia dan semakin kompleknya peraturan yang ada, aturan-aturannya pun semakin sulit dan rumit untuk dirumuskan serta membutuhkan pihak lain baik di dalam pembuatan ,pelaksanaan maupun penegakannya agar tercipta ketertiban dan keteraturan.
Masyarakat dan ketertiban merupakan dua hal yang berhubungan sangat erat, bahkan bisa juga di katakana sebagai dua sisi dari satu mata uang. Susah untuk mengatakan,adanya  masyarakat tanpa suatu ketertiban. Ketertiban dalam masyarakat di ciptakan bersma-sama oleh berbagai lembaga secara bersama-sama, seperti hukum dan tradidisi. Oleh karena itu, dalam masyarakat akan di jumpai berbagai macam pedoman, patokan atau ukuran yang masing-masing memberikan kontribusinya dalam menciptakan ketertiban tersebut.[4]
Pedoman, patokan atau ukuran untuk berprilaku atau bersikap dalam kehidupan bersama disebut norma atau kaedah social. Norma atau kaedah social tersebut di antaranya: norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.[5]
B.  Macam-macam Norma
1.        Norma Keagamaan
Norma agama adalah peraturan atau kaidah yang sumbernya dari  firman atau perintah Tuhan melalui Nabi atau utusannya. Bagi orang yang beraagama, perintah atau firman Tuhan itu menjadi petunjuk atau pedoman di dalam sikap dan perbuatanya (way of life).
 Kaidah agama tidak hanya mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya tetapi juga mengatur hubungan di antara sesama manusia.[6]
Para pemeluk agama mengakui dan berkeyakinan, bahwa peraturan-peraturan hidup itu berasal dari tuhan dan merupakan tuntutan hidup ke arah jalan yang benar.
Dalam abad pertengahan orang berpendapat, bahwa norma agama adalah satu-satunya norma yang mengatur peribadatan yaitu kehidupan keagamaan dalam arti sesungguhnya dan mengatur hubungan manusia dengan tuhan, tetapi memuat peraturan–peraturan hidup yang bersifat kemasyarakatan dan disebut “ muamalat” yaitu peraturan-peratuaran yang mengatur hubungan antara manusia dan memberi perlindungan terhadap diri dan harta bendanya.
Contoh:
a.         “ hormatilah orang tuamu, agar supaya engkau selamat”( Kitab Injil Perjanjian Lama:Hukum yang ke-5).
b.         “ Jangan berbuat riba: barangsiapa berbuat riba akan masuk neraka untuk selama-lamanya”.(Q.S.Al-Baqarah:275).
Norma agama itu bersifat umum dan sedunia (universal) serta berlaku bagi seluruh golongan manusia di dunia.[7] Bagi mereka yang melanggar norma agama akan mendapatkan sanksi yang berupa kemurkaan Tuhan atau siksaan neraka.
2.    Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah kaidah yang bersumber pada suara hati atau insan kamil manusia, kaidah itu berupa bisikan-bisikan suara batin yang diakui dan diinsyafi oleh setiap orang dan menjadi dorongan atau pedoman dalam perbuatn dan sikapnya.
Kesusilaan memberikan peraturan-peraturan kepada manusia agar supaya ia menjadi manusia yang sempurna. Hasil dari pada perintah dan larangan yang timbul dari norma kesusilaan itu pada manusia bergantung pada pribadi orang-orang. Isi hatinya akan mengatakan perbuatan mana yang jahat. Hati nuraninya akn menentukan apakah ia akan melakukan suatu perbuatan.
Misalnya:
a.    Hendaklah engkau berlaku jujur.
b.    Hendaklah engkau berbuat baik terhadap sesama manusia
Dalam norma kesusilaan terdapat juga peraturan-peraturan hidup seperti yang terdapat dalam norma agama misalnya:
a.    Hormatilah orang tuamu agar engkau selamat di akhirat.
b.    Jangan engkau membunuh sesamamu.
Norma-norma kesusilaan itu dapat juga menetapkan buruk baiknya suatu perbuatan manusia dan turut pula memlihara ketertiban manusia dalam masyarakat. Norma kesusilaaan inipun bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh manusia.
3.    Norma Kesopanan atau Tatakrama
Norma kesopanan  ialah peraturan yang timbul dalam pergaulan hidup segolongan manusia, kaidah-kaidah ini di ikuti dan ditaati sebagai pedoman dalam tingkah laku sesama orang  yang ada di sekelilingnya.
Satu golongan  masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan-peraturan tertentu mengenai kesopanan, yaitu apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh seseorang dalam masyarakat itu. Misalya:
1.         Orang mudah harus menghormati orang yang lebih tua.
2.         Janganlah meludah dilantai atau disembarang tempat
3.         Janganlah berdesak-desak memasuki ruangan.
4.         Berilah tempat lebih dahulu kepada wanita di dalam Kereta api, bis dan lain-lain (terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi)
Norma kesopanan tidak mempunyai lingkungan pengaruh yang luas, jika di bandingkan dengan norma agama dan kesusilaan.
Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus di  setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang di angap sopan bagi segolongan masyarakat, mugnkin masyarakat lain tidak demikian.
Tiga macam norma yang telah disebutkan di atas, yaitu norma agama,kesusilaan dan kesopanan  bertujuan membina ketertiban kehidupan dalam masyarakat . manusia dan masyarakat mengenal hal-hal yang tidak termasuk dalam lingkungan norma agama, kesusilaan dan kesopanan. Umumnya antara ketika norma tidak ada satupun yang mewajibkan: 
a.         Bahwa orang-orang di jalan besar harus di sebelah kiri.
b.         Bahwa seorang buruh yang dipecat karena sering mabuk, harus di berikan keterangan oleh majikannya.
Banyak lagi hal-hal gyang tidak diatur oleh ketiga norma tadi, yang sebenarnya perlu juga diatur guna ketertiban dan keamanan dalam masyarakat seperti urusan Bank, perseroan terbatas, lalu-lintas dijalan dan lain-lain. Norma agama, kesusilaan dan kesopanan saja tidak cukup untuk menjamin terpeliharanya kepentingan-kepentingan dalam pergaulan masyarakat. Apabila seseorang melanggar norma kesopanan akan mendapatkan  sanksi dari masyarakat yang berupa cemohan, celaan, tertawaan, diasingkan dari pergaulan hidup dan sejenisnya.
Dalam setiap norma pasti ada sanksi/hukuman-hukuman akan tetapi sanksi/hukuman tersebut, itu tidak mendapat perhatian dari orang-orang yang tidak mengenal agama, kesusilaan dan kesopanan. Orang yang tidak beragama tentulah tidak takut akan hukuman dari tuhan, orang yang tidak berkesusilaan tidak akan merasa cemas atau kesal hati atas perbuatannya yang salah dan orang yang tidak berkesopanan tidak pula memperdulikan celaan atau pengasingan dari masyarakat. Dengan demikian orang-orang itu tidak terikat kepada jenis peraturan hidup itu, sehinga mereka bebas untuk melakukan sesuka hati mereka. Sikap demikian yang berbahaya dalam masyarakat.
Oleh karena itu di samping jenis peraturan hidup itu perlu adanya jenis peraturan yang lain yang dapat menegakkan tata, yaitu suatu jenis peraturan yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi sanksi yang tegas yakni norma hukum.[8]
4.    Norma Hukum
Norma hukum ialah peraturan yang dibuat oleh Negara dan berlakunya di pertahankan dengan paksaan oleh alat-alat Negara seperti, polisi,jaksa,hukum, dan sebagainya. Ciri khas dari norma ini adalah memaksa. Sanksi terhadap orang yang melanggar norma hukum bersifat hetoronom yang berasal dari luar, yakni pemerintah lewat aparatnya. Norma-norma atau kaidah social tersebut merupakan  perumusan suatu pandangan mengenai prilaku atau sikap yang sayogyanya dilakukan atau sayogyanya tidak dilakukan, yang dianjurkan atau diperintahkan dan yang dilarang atau dibenci. Dengan adanya kaedah social ini hendak di cegah gangguan-gangguan, bentrokan-bentrokan dan hal-hal negative lainnya serta diharapkan akan melindungi kepentingan-kepentingan manusia. Kaedah social ini ada yang berbentuk tertulis dan adapula yang merupakan kebiasaan  yang diteruskan dari generasi ke generasi.[9]
Norma hukum berasal dari luar diri manusia. Norma hukum di tujukan pada sifat lahir manusia atau perbuatan lahir manusia. sehingga apa yang ada di lahir atau batin manusia tidak akan menjadi masalah asal lahirnya tidak melanggar norma hukum. Sebagai contoh: apakah seseorang menghentikan kendaraan pada saat lampu lalu lintas menyala merah karena kesadaran atau terpaksa, bagi hukum tidaklah penting. Yang penting bagi hukum ia Mampu menghentikan kendaraannya. Bila tidak, ia akan di tilang. Norma hukum di tujukan  terutama kepada pelakunya yang kongkrit, yaitu si pelaku pelanggaran yang nyata-nyata berbuat. Meskipun norma hukum pada hakikatnya hanya memperhatikan keadaan lahir,namun dalam kasus tertentu setelah perbuatan lahir terbukti,perbuatan batin juga turut menentukan tingkat/kadar kesalahan pelaku pelanggaran hukum.
Sebagai contoh  dalam kasus pembunuhan, setelah kasus pembunuhan terbukti langkah seterusnya adalah menilai sikap batin si pelaku, apakah pembunuhan tersebut dilakukan dengan sengaja,direncanakan atau karna kealfaan.
Norma hukum sebagian besar merupakan peraturan kesusilaan yang oleh penguasa di beri sanksi hukum. Perbuatan-perbuatan pidana yang diatur dalam KUHP hampir seluruhnya berasal dari norma kesusilaan, kesopanan, maupun agama. Norma hukum menuntut legalitas yang berarti yang di tuntut adalah pelaksanaan atau pentaatan kaedah semata-mata. Hubungan antara norma hukum dengan norma keagamaan, kesusilaan maupun kesopanan terkadang saling menguatkan namun terkadang pula timbul perbedaan. Kumpul kebo atau hidup bersama tanpa nikah jelas melanggar norma kesopanan maupun keagamaan, namun tidak melanggar norma hukum pembunuhan apapun motifnya jelas melanggar norma tanpa terkecuali.
Norma hukum merupakan ketentuan atau pedoman tentang apa yang sayogyanya atau seharusnya dilakukan. Pada hakikatnya norma hukum merupakan perumusan pendapat atau pandangan bagaimana seharusnya atau sayogyanya seorang bertingkah laku. Sebagai pedoman kaidah hukum  bersifat umum namun pasif.
Norma hukum berisi kenyataan normative atau apa yang sayogyanya dilakukan (das sollen) dan bukan berisi kenyataan alamiah atu peristiwa kongkrit (das sein). Kata: “ barangsiapa membunuh harus dihukum”, “barangsiapa membeli sesuatu harus membayar” merupakan das  sollen, suatu kenyataan normatif dan bukan menyatakan sesuatu yang terjadi secara nyata. Apabila nyata-nyata seseorang telah membunuh atau membeli sesuatu tidak membayar, barulah terjadi peristiwa kongkrit (das sollen).
Jadi, norma hukum dapat berfungsi apabila ada peristiwa kongkrit (das sein). Dan sebaliknya, peristiwa kongkrit (das sein ) untuk menjadi peristiwa hukum memerlukan norma hukum ( das sollen ).[10]

C.   HUBUNGAN ANTARA EMPAT NORMA
  Keempat norma kini tidak dapat lagi satu sama lain dipisahkan. Hanya dapat dibeda-bedakan karena memiliki sumber yang berlainan.
Norma susila – sumber moral.
Norma agama – suber kepercayaan terhadap tuhan Yang Maha Esa.
Norma kesopanan – sumber keyakinan masyarakat yang bersangkutan.
Norma hukum – sunber peraturan perundangan.
Realitasnya norma-norma tersebut satu sama lain memperkokoh kekuatan pengaruhnya dalam masyarakat. Contoh :
Norma agama – ‘’kamu tidak akan membunuh’’
norma hukum – pasal 338 KUH Pidana ‘’ Barang siapa dengan sengaja membunuh sesamanya akan dihukum penjara karena pembunuhan maksimum 15 tahun’’.[11]


D.  Tujuan dan Maksud Norma
Maksud sama, yakni melindungi kepentingan (perseorangan atau umum) sehingga ada tata –tertib dalam masyarakat
1.        Norma Sosial memiliki tujuan untuk mengatur ketertiban kehidupan manusia sehari –hari.[12]
2.        Norma Agama memiliki tujuan untuk mengatur kehidupan manusia dalam beragama.
Norma susila,agama,kesopanan ditujukan kepada individunya sebagai pelaku –supaya jangan dicela –jangan mendapat hukuman Allah –jangan kecewa.
Norma hukum ditujukan kepada jaminan kepentingan orang lain  bukan pelaku–supaya jangan sampai ada pembunuhan, pencurian dan lain sebagainya.
Norma hukum mempengaruhi perbuatan manusia, norma lain –lainnya mempengaruhi batin manusia (perbedaan tidak mutlak). Hukum adalah heteronoom (paksaan dari luar dari masyarakat -mengikat). Lain –lainnya adalah otonoom (tidak ada paksaan dari luar –sumbernya batin manusia sendiri –batin =otonom).
Perbandingan norma hukum dengan norma kesopanan.
Kesopanan =segala sesuatu yang oleh masyarakat sudah dipandang sebagai kelaziman, selayaknya, sewajarnya, sepantasnya, keharusannya.
Misalnya: Jangan meludah dihadapan orang lain.
Termasuk kesopanan (zeden) antara lain  kata pengantar (om–gangsvormen),moral yang positif, mode.
Persamaan norma hukum dan norma kesopanan:
1.      Memandang manusia sebagai makhluk sosial.
2.      Sudah puas dengan perbuatan lahiriiahnya saja (uit wendinggedrag niet naar de gezindheid).
3.      Heteronom (dikehendaki untuk masyarakat).
4.      Memberikan kesempatan pihak yang bersangkutan untuk mengadakan reaksi ( geven aanspraken).
Parbadaannya, didalam otoritas (autoriteit) siapa yang menetapkan sanksinya sebagai berikut:
Norma kesopanan –oleh masyarakat,norma hukum –oleh penguasa atau pemerintah atau instansi –instansi kemasyarakatan –kemasyarakatan lainnya yang berwenang.[13]
E.  Kesimpulan
Dari keterangan diatas dapat disimpulkan didalam suatu negara agar dapat menjalankan kehidupan yang teratur dan nyaman itu harus ada suatu atauran, aturan disini adalah berupa norma-norma atau kaidah yang mana norma-norma ini, berupa norma keagamaan, norma kesopanan, norma kesusilaan dan norma hukum dari semua norma-norma itu bertujan membina suatu peraturan yang dapat menjamin ketetiban kehidupan di dalam suatu negara, baik itu berupa, oleh karena itu dalam suatu negara harus ada suatu aturan yang dapat menghasilkan suatu negara yang damai dan teraratur.


DAFTAR PUSTAKA

Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta,pengantar ilmu hukum
                (Bandung: Alumni,2000).

Sobi Mhmassani, Falsafah at-Tasyri’ fi al-islam,Alih bahasa: Ahmad Sudjono,
               (Bandung: al-Ma’arif,1976).

R. Soeroso, pengantar ilmu hukum, (Jakarta Sinar Grafika,1993).

Satjipto Raharjo, Ilmu, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996)

Budi Ruhiatudin,S.H.,M.Hum, Pengantar Ilmu Hukum, (Yogyakarta,2009).

Surojo Wingjodipuro,S.H. Peengantar Ilmu Hukum, Gunung Agung,( Jakarta 1982).

Sudikno Mertokusumo, mengenal hukum (suatu pengantar), (Yogyakarta: Liberty,1991).

Drs.C.S.T. Kansil, S.H. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai pustaka

Siswo Wiratmo, Pengantar, (Yogyakarta: Perpustakaan FH.UII,1990)

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum Cet.6. (Bandung: PT Citra Aditya Bakti.2006)












[1] Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta,pengantar ilmu hukum (Bandung: Alumni,2000), hal 12
[2] .Menurut Mahmassani,Madani berarti mahluk yang tidak bias hidup menyendiri.ini sifatnya umum tanpa terkecuali, baik manusia yang sudah maju maupun yang masih primitive. Hidup bersama dalam masanya dan tolong menolong serta gantung menggantungkan satu dengan yang lainnya. Baca: Sobi Mhmassani, Falsafah at-Tasyri’ fi al-islam,Alih bahasa: Ahmad sudjono,(Bandung: al-Ma’arif,1976) hal.24-25
[3].R. Soeroso, pengantar ilmu hukum, (Jakarta Sinar Grafika,1993), hlm. 215
[4] Satjipto Raharjo, Ilmu, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996)
[5] Siswo Wiratmo, Pengantar, (Yogyakarta: Perpustakaan FH.UII,1990) hal. 8-9
[6]  Budi Ruhiatudin,S.H.,M.Hum, Pengantar Ilmu Hukum, (Yogyakarta,2009), hal.11
[7] Drs.C.S.T. Kansil, S.H. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai pustaka, Hal:85
[8] Drs.C.S.T. Kansil, S.H. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai pustaka, Hal:87
[9] Sudikno Mertokusumo, mengenal hukum (suatu pengantar), (Yogyakarta: Liberty,1991) hal. 4.
[10] Budi Ruhiatudin,S.H.,M.Hum, Pengantar Ilmu Hukum, (Yogyakarta,2009), hal.13-15
[11] Surojo Wingjodipuro,S.H. Peengantar Ilmu Hukum, Gunung Agung, Jakarta 1982. Hal.15
[12]  Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H., Ilmu Hukum, Cet. 6, 2006, hal.133
[13] Surojo Wingjodipuro,S.H. Peengantar Ilmu Hukum, Gunung Agung, Jakarta 1982. Hal.16

Tidak ada komentar:

Posting Komentar