Jumat, 29 Maret 2013


Penafsiran Hukum Dan Macam-macamnya

MAKALAH
Diajukan guna memenuhi tugas
dalam mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum

Disusun Oleh Kelompok 9:
NOLA PUTRIYAH P                      11350023
IFTITAHUL IZZAH                        11350026
SURYADI                                         11350029
NOVI PERWITASARI                   11350040

Dosen:
NURHIDAYATULOH, S.H.I.,S.PD.,LL.M.,M.H


AL-AHWAL AL-ASYAKHSIYAH
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS NEGRI SUNAN KALIJAGA
2011

KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum wr.wb
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan nikmatnya kepada hamba-hambaNya,khususnya nikmat sehat. Dimana dengan kesehatan kita dapat belajar dan berfikir,merenungkan alam dan ciptaanNya.
Dan tak lupa sholawat beriring salam tetap tercurahkan kepada baginda Rasulullah SAW, yang telah gigih berjuang membela islam dan melawan kejahiliyahan,sehingga kita dapat merasakan cahaya ilmu pengetahuan sampai saat ini.
Bersama tetesan tinta ini penulis tak lupa mengucapkan terimakasih kepada bapak ibu yang telah menghantarkan hingga ke bangku kuliah dan dengan motivasinya tertanam semangat pada diri penulis untuk terus gigih berjuang belajar untuk mencari ridhoNya.
Dan penulis mengucapkan beribu terima kasih kepada pengampu dosen mata kuliah yang telah memberikan tugas kepada penulis berupa makalah,semoga degan tugas ini tujuan proses kegiatan belajar mengajar tercapai,yakni pemahaman pada diri panulis terhadap ilmu yang telah di sampaikan dan dapat mengamalkannya pada kehidupan sehari-hari khususnya.
Sebelum tetesan tinta ini habis,izinkan penulis mengucapkan terimakasih kepada teman-teman Al Ahwal As Syakhsiyah (A) yang telah memberikan dukungannya baik moril maupun materiil.
Demikian yang dapat penulis sampaikan,masih banyak kekurangan dalam makalah ini,penulis sangat berharap ada masukan agar nantinya bisa lebih baik lagi. Baik dalam tugas selanjutnya atau dalam realisasinya di masyarakat.
Wassalamu’allaikum wr.wb
Yogyakarta,  30 November 2011

Penulis










DAFTAR ISI

Kata Pengantar.............................................................................................................          2
Pendahuluan.................................................................................................................          5
Pembahasan..................................................................................................................          7
            Pengertian Penafsiran.......................................................................................          7
            Cara Atau Metode Penafsiran..........................................................................          8
            Macam-Macam Cara Penafsiran......................................................................           11
            Cara Penerapan Metode Penafsiran.................................................................           11
Kesimpulan..................................................................................................................           14
Penutup.........................................................................................................................          15
Daftar Pustaka





BAB 1
PENDAHULUAN

Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental dimana dalam sistem hukum ini sumber hukum yang utama adalah Perundang-Undangan. Sehingga segala hal yang berhubungan dengan perundang-undangan lebih diutamakan eksistensi serta pelaksanaannya. Hal yang berhubungan dengan perundang-undangan yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah mengenai penafsiran hukum, dimana hukum yang dimaksud adalah hukum positif, yaitu sebagaimana menurut Bapak Bagir Manan adalah “ Kumpulan asas dan kaidah hukum tertulis dan tidak tertulis yang pada saat ini sedang berlaku dan mengikat secara umum atau khusus dan ditegakkan oleh atau melalui pemerintah atau pengadilan dalam negara Indonesia” , dimana hukum positif sudah seharusnya dapat diaritkan dan dipahami secara jelas mempertimbangkan dasar filosofis, sosiologis dan juga yuridisnya.
Dalam hal ini penafsiran hukum yang dilakukan oleh hakim sebagai salah satu penegak hukum, harus dilandasi dengan pertimbangan dari asas-asas penerapan hukum positif, yang dilakukan dalam rangka :
1.    Melaksanakan hukum sebagai suatu fungsi pelayanan atau pengawasan terhadap kegiatan masyarakat .
2.    Mempertahankan hukum akibat terjadi pelanggaran atas suatu aturan hukum seperti yang dilakukan oleh badan peradilan.
Dalam hal ini penafsiran hukum adalah tugas dari badan peradilan yang pada hakekatnya merupakan tugas dan wewenang seorang hakim untuk dapat memutus suatu perkara dengan pertimbangan-pertimbangan yang ada.
                        Penjelasan diatas sedikitnya telah menggambarkan pentingnya suatu penafsiran hukum yang dilakukan oleh hakim untuk dapat memutus suatu perkara dan menyelesaikan suatu sengketa dalam proses penyelenggaraan peradilan, sehingga dengan demikian perlulah kiranya penulis memahami mengenai manfaat dari penafsiran hukum dalam tulisan ini.












BAB 2
PEMBAHASAN
Penafsiran Hukum Dan Macam-macamnya

Pengertian Penafsiran Hukum
v  Interpretasi atau penafsiran merupakan salah satu metode penemuan hukum yang memberi penjelasan yang tidak jelas mengenai teks undang-undang agar ruang lingkup kaedah dapat ditetapkan sehubungan dengan peristiwa tertentu. Dalam melakukan penafsiran hukum terhadap suatu peraturan perundang-undangan yang dianggap tidak lengkap atau tidak jelas, seorang ahli hukum tidak dapat bertindak sewenang-wenang.[1]
v  Penafsiran hukum menurut R.Soeroso,SH. Adalah mencari dan menetapkan pengrtian atas dalil-dalil yang tercantum dalam Undang-Undang sesuai dengan yang dikehendaki serta yang dimaksud oleh pembuat Undang-Undang.[2]
v   Menurut Prof. J.H.A. Logemann: “Dalam melakukan penafsiran hukum, seorang ahli hukum diwajibkan untuk mencari maksud dan kehendak pembuat undang-undang sedemikian rupa sehingga menyimpang dari apa yang dikehendaki oleh pembuat undang-undang itu.”[3]
v  Penafsiran Hukum[4]
Indonesia menggunakan aliran Rechtsvinding berarti hakim memutuskan perkara berpegang pada undang-undang dan hukum lainnya yang berlaku di dalam masyarakat secara gebonden vrijheid (kebebasan yang terikat) dan vrije gebondenheid (ketertarikan yang bebas). Tindakan hakim tersebut dilindungi pasal 20 AB (yang menyatakan bahwa hakim harus mengadili berdasarkan undang-undang). dan pasal 22 AB (mengatakan hakim tidak boleh menolak mengadili perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan undang-undangnya tidak lengkap). Jika hakim menolak mengadili perkara dapat dituntut.
Apabila undang-undangnya tidak ada (kekosongan hukum) hakim dapat menciptkan hukum dengan cara konstruksi hukum (analogi), penghalisan hukum (rechtsverfijning dan argumentum a contracio.
Penafsiran atau interpretasi hukum ialah mencari dan menetapkan pengertian atas dalil-dalil yang tercantum dalam undang-undang sesuai dengan cara yang dikehendaki serta yang dimaksud oleh pembuat undang-undang.
Cara-cara atau metode penafsirannya ada bermacam-macam ialah sebagai berikut:
1.      Penafsiran menurut tata bahasa (grammaticale interpretatie).
2.      Penafsiran dari segi sejarah (historische interpretatie).
3.      Penafsiran dari segi sistem peraturan/perundang-undangan yang bersangkutan  (sistematische interpretatie).
4.      Penafsiran dari segi masyarakat (sosiologische interpretatie).
5.       Penafsiran otentik (authentieke interpretatie).
6.      Penafsiran analogis.
7.       Penafsiran a contrario.
8.       penafsiran ekstensif
9.       Penafsiran restrictif
10.   Penafsiran perbandingan

Dalam menghadapi kekosongan hukum, hakim melakukan konstruksi hukum atau penafsiran analogis. Disini hakim mengadakan penafsiran atas suatu peraturan hukum dengan memberi ibarat (kias) pada kata-kata tersebut sesuai dengan asas hukumnya. Dengan demikian, suatu peristiwa yang sebenarnya tidak dapat dimasukan, lalu dianggap sesuai dengan bunyi peraturan tersebut. misalnya, menyambung aliran listrik dianggap mengambil aliran listrik.
1). Penafsiran gramatikal,  adalah penafsiran menurut tata bahasa atau kata-kata di dalam undang-undang tersebut.
2). Penafsiran historis atau sejarah adalah meneliti sejarah dari undang-undang yang bersangkutan, dengan demikian hakim mengetahui maksud pembuatannya. Penafsiran historis dibedakan menjadi penafsiran menurut sejarah undang-undang (wet historische interpretatie) dan penafsiran menurut sejarah hukum (rechts historische interpretatie).
3). Penafsiran sistematis yaitu penafsiran yang menghubungkan pasal satu dengang pasal yang lain dalam suatu perundang-undangan yang bersangkakutan atau perundang-undangan lain atau membaca penjelasan undang-undang sehingga mengerti maksudya.
4). Penafsiran sosiologis adalah penafsiran yang disesuaikan dengan keadaan sosial dalam masyarakat agar penerapan hukum sesuai dengan tujuannya yaitu kepastian hukum berdasarkan asas keadilan masarakat.
5). Penafsiran otentik atau penafsian secara resmi yaitu penafsiran yang dilakukan  oleh pembuat undang-undang itu sendiri, tidak boleh oleh siapapun, hakim juga tidak boleh menafsirkan,
6). Penafsiran analogis yaitu penafsiran dengan memberi ibarat/kias, sesuai dengan azas hukumnya sehingga suatu peristiwa yang tidak cocok dengan peraturannya dianggap sesuai dengan bunyi peraturan itu.
7). Penafsiran a contratrio yaitu penafsiran dengan cara melawankan pengertian antara soal yang dihadapi dengan masalah yang diatur dalam suatu pasal undang-undang.
8). Penafsiran ekstensif yaitu penafsiran dengan memperluas arti kata-kata dalam peraturan sehingga suatu peristiwa dapat dimasukan.
9). Penafsiran restriktif  yaitu penafsiran dengan membatasi arti kata-kata dalam peraturan.
10). Penafsiran perbandingan yaitu penafsiran komparatif dengan cara membandingkan penjelasan-penjelasan agar ditemukan kejelasan suatu ketentuan undang-undang.

Macam-macam cara penafsiran
1.        Dalam pengertian subjektif dan obyektif
Ad.1 Dalam pengertian subjektif dan obyektif
a.    Dalam pengertian subjektif : apabila ditafsirkan seperti yang dikehendaki oleh pembuat undang-undang
b.    Dalam pengertian objektif : apabila penafsirannya lepas dari pada pendapat pembuat Undang-Undang dan sesuai dengan adat bahas sehari-hari
2.    Dalam pengertian sempit dan luas
    Ad.2 Dalam pengertian sempit dan luas
a.    Sempit : yakni apabila dalil yang ditafsirkan diberi pengertian yang sangat dibatasi
b.    Luas : ialah apabila dalil yang ditafsirkan diberi penafsiran seluas-luasnya.

Cara Penerapan metode-metode penafsiran.[5]
Pembuat Undang-undang tidak menetapkan suatu sistem tertentu yang hasus dijadikan pedoman bagi hakim dalam menafsirkan undang-undang. Oleh karenanya hakim bebas dalam melakukan penafsiran.
Dalam melaksanakan penafsiran peraturan perundang-undangan pertama-tama dilakukan penafsiran gramatikal, karena pada hakikatnya untuk memahami teks pertauran perundang-undangan harusdimengerti lebih dahulu arti kata-katanya. Apabila perlu dilanjutkan dengan penafsiran otentik, kemudian dilanjutkan dengan penafsiran historis dan sosiologis.
            Sedapat mugkin semua metode penafsiran supaya dilakukan, agar didapat makna-makna yang tepat. Apabila semua metode tersebut tidak menghasilkan makna yang sama , maka wajib diambil metode penafsiran yang membawa keadilan setinggi-tingginya, karena memang keadilan itulah yang dijadikan sasaran pembuat undang-undang pada waktu mewujudkan undang-undang yang bersangkutan.

Dalam menjalankan fungsinya sebagai pengatur kehidupan bersama manusia, hukum harus menajalani suatu proses yang panjang dan melibatkan berbagai aktivitas dengan kualitas yang berbeda-beda. Dalam garis besarnya aktivitas tersebut berupa pembuatan hukum dan penegakan hukum. Namun sebelum pada tahap penegakan hukum , terlebih dahulu terdapat tahap penafsiran hukum dimana menunjang dan penting dalam hal penegakan hukum pada akhirnya.
Pembuatan hukum[6] merupakan awal dari bergulirnya proses pengaturan hukum, yang merupakan momentum yang memisahkan keadaan tanpa hukum dengan keadaan yang diatur oleh hukum. Ia merupakan pemisah antara dunia sosial dengan dunia hukum.
Dilihat dari landasan teori diatas maka penafsiran hukum diperlukan dalam hal mengadili sesuatu perkara yang diajukan. Karena hakim wajib memeriksa dan mengadilinya, dan tidak diperbolehkan untuk menolak suatu perkara dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas. Dimana hakim harus bertindak berdasarkan inisiatifnya sendiri untuk menyelesaikan perkara tersebut dengan menggali hukum tertulis dan tidak tertulis untuk memutus berdasarkan hukum sebagai seorang yang bijaksana dan bertanggungjawab sebagaimana Undang-Undang kekuasaan kehakiman pasal 14 ayat 1 dan juga pasal 27 ayat 1,[7] dimana dikarenakan hakim merupakan perumus dan penggali dari nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, hakim seharusnya dapat mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Sehingga dalam hal itu hakim diperlukan suatu upaya yang disebut penafsiran hukum.
      Kaidah-kaidah yang bersifat abstrak, peraturan-peraturan yang tidak tertujukan pada seorang atau orang-orang yang tertentu berkenaan dengan suatu hal yang konkrit, tetapi pertauran-perturan yang bersifat abstrak dan ditujukan kepada kumpulan hal yang tidak tertentu. Dalam hal ini kita dapat memahami bahwa salah satu masalah yang terpenting dari hukum adalah mengenai cara bagaimana peraturan-peraturan hidup yang abstrak itu harus dilaksanakan dalam hal-hal yang konkrit, yang timbul dalam kehidupan masyarakat. Masalah itu adalah masalah tafsiran[8] , pemecahan masalah ini tidak demikian sukarnya, apabila dalam suatu hal yang konkrit pelaksanaan dari hukum itu dengan suatu keharusan yang logis menunjukan kearah suatu hasil yang tertentu. Namnu kenyataanya tidak semudah itu, dimana terdapat kaidah-kaidah hukum yang menggunakan istilah-istilah yang kabur, sebagai itikad baik, menurut keadilan dan kepatutan, bertentangan dengan kesusilaan, bertentangan dengan kepatutan dalam masyarakat, bertentangan dengan kepentingan umum, semua istilah-istilah itu membutuhkan pemahaman lebih lanjut. Namun bahas yang merupakan suatu yang hidup, karena senantiasa berubah, baik dipersempit maupun diperluas. Sehingga untuk memahami makna dari hukum atau undang-undang tersebut perlu dilakukan penafsiran hukum. Sehingga tujuan hukum dapat tercapai.






BAB III
KESIMPULAN

            Penafsiran hukum atau interprestasi hukum merupakan salah satu contoh metode penemuan hukum yang memberi penjelasan yang tidak jelas mengenai teks undang-undang agar ruang lingkup kaidah dapat ditetapkan sehubungan dengan oeristiwa tertentu. Dam melakukan penafsiran hukum terhadap suatu peraturan perundang-undangan yang dianggap tidak lengkap atau tidak jelas, seorang ahli hukum tidak dapat bertindak sewenang-wenang.
            Penafsiran atau interprestasi hukmu berfungsi untuk mencari dan menetapkan dalil-dalil hukum yang termuat dalam undang-undang yang akan digunakan untuk menghukumi kasus-kasus kongkrit. Untuk dapat mengaplikasikan hukum dalam kasus-kasus kongkrit yang ada dalam masyarakat maka diperlukanlah interprestasi hukum. Interprestasi hukum diperlukan karena hukum bersifat dinamis, maka untuk menegakkan suatu hukum kita harus memandang kodifikasi sebagai pedoman agar ada kepastian hukum, sementara didalam menjatuhkan keputusan ,kita harus memepertimbangkan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. 




BAB IV
PENUTUP

            Waktu berjalan seolah semakin cepat, semakin kompleks problema yang ada, hingga peradaban harus mengkaji secara kontemporer, tidak staknan dalam menafsirkan segala yang terjadi. Bak bait-bait puisi yang harus ditafsirkan antara kata dan makna yang ada didalamnya. Begitu pula kehidupan ini semakin banyak tugas dan problema yang kita hadapi itulah yang harus kita tafsirkan. Bagaimana kita menafsirkan dari segi pelajaran dan hikmahnya, agar kita tambah bersyukur dan bersabar untuk melangkah kegerbang masa depan. Begitu juga rasa syukur kami atas tugas yang telah diamanahkan kepada kami akhirnya kami dapat menyelesaikannya, meski masih banyak kekurangan dalam memaparkannya. Semoga setetes karya tulis ini dapat bermanfaat.Amin.






DAFTAR PUSTAKA
1.      Ruhiatudin,Budi.Pengantar Ilmu Hukum.Yogyakarta:TERAS,2009.
2.      Kansil.Penagntar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia.Jakarta:BALAI PUSTAKA.1989
4. Rahardjo,Satjipto., Ilmu Hukum, Bandung:PT Citra Aditya Bakti: 2006, hlm.175
5.  Dr. Yudha Bakti Ardhiwisastra,SH.MH, Penafsiran dan Konstruksi Hukum. (Bandung:Alumni:2000),hlm 7
6.   Kan,Van dan Beekhuis, Pengantar Ilmu Hukum.PT Pembangunan:1965.hlm. 161
7.   R.Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta:Sinar Grafika:2002, hlm 99
8.   http://kuliahonline.unikom.ac.id/?listmateri/&detail=2924&file=/Penafsiran-Hukum.html
9.http://www.pendekarhukum.com/index.php?option=com_content&view=article&id=34:penafsiran-hukum&catid=1:ilmuhukum&Itemid=16
11. http://masyarakathukum.blogspot.com/2008/03/macam-macam-penemuan-hukum.html


[1] http://kuliahonline.unikom.ac.id/?listmateri/&detail=2924&file=/Penafsiran-Hukum.html
[2] Dalam buku Soeroso di halaman 97
[3] http://kuliahonline.unikom.ac.id/?listmateri/&detail=2924&file=/Penafsiran-Hukum.html
[4] http://www.pendekarhukum.com/index.php?option=com_content&view=article&id=34:penafsiran-hukum&catid=1:ilmuhukum&Itemid=16
[5] R.Soeroso,SH, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta:Sinar Grafika:2002), hlm 99
[6] Prof. Dr. Satjipto Rahardjo,S.H., Ilmu Hukum, (Bandung:PT Citra Aditya Bakti: 2006), hlm.175
[7] Dr. Yudha Bakti Ardhiwisastra,SH.MH, Penafsiran dan Konstruksi Hukum. (Bandung:Alumni:2000),hlm 7
[8] Prof. MR.J.Van Kan dan Prof. Mr. J.H.Beekhuis, Pengantar Ilmu Hukum. ((PT Pembangunan:1965).hlm. 161

Tidak ada komentar:

Posting Komentar