Minggu, 24 Maret 2013


MACAM-MACAM JUAL BELI
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah:
Pengantar FiqihMuamalah
Dosen Pengampu : SitiDjazimah
Disusun Oleh :
Ahmad Mun’im                     (11350010)
SitiUmayati                            (11350043)
IftitahulIzza                            (11350026)

AL -AHWAL AL –SYAKHSIYYAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2012

KATA PENGANTAR
Alhamdulillah puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia –NYA sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Macam-Macam Jual Beli”  ini dengan baik.
Dalam penyusunan makalah ini, dengan kerja keras dan dukungan dari berbagai pihak, kami telah berusaha untuk  dapat memberikan yang terbaik dan sesuai dengan harapan, walaupun didalam pembuatannya kami menghadapi kesulitan, karena keterbasan ilmu  pengetahuan dan  keterampilan yang dimiliki.
Oleh karena itu pada kesempatan ini, kami ingin mengucapkan terima kasih kepada Ibu. SitiDjazimah selaku dosen pembimbingmatakuliahFiqihMuamalah. Dan juga kepada teman –teman yang telah memberikan dukungan dan dorongan kepada kami.
Kami menyadari  bahwa dalam penulisan makalah ini terdapat banyak kekurangan,oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat kami butuhkan agar dapat menyempurnakannya di masa yang akan datang. Semoga apa yang disajikan dalam makalah ini dapat bermanfaat bagi teman –teman dan pihak yang berkepentingan.




Yogyakarta, 2 November 2012
Penyusun








BAB I
PENDAHULUAN

Macam-MacamJualBeli
           
            Setiapmuamalahpastiterjadi di antaradua orang (pihak), tidaklepasdarikemungkinanpertukaranbarangdenganbarang; ataubaarangdengansesuatu yang beradadalamtanggungan; atautanggungandengantanggungan. Dan masing-masingdarikemungkinanitu, terkadangdilakukandengancarakreditdanterkadangdengancaratunai (cash). Dan masing-masingdarikeduakemungkinainijuga, kadangdilakukandengancaratunaiolehkeduapihak; kadangdengancarakereditolehkeduapihak. Ataukadangdilakukandengancaratunaiolehsatupihakdankereditolehpihak lain. Jadi, macam-macamjualbeliituada Sembilan macam.

Adapunjualbeli yang dilakukansecarakreditdarikeduabelahpihak, makatidakdiperbolehkanberdasarkanijma’ ‘Ulama’, jugadalambarang yang masihdalamtanggungan, karenainimerupakanjualbeliuatangutang yang dilarang.

Nama-namajualbeliiniada yang ditinjaudarisegisifatakaddankondisiakadtersebut, da nada yang di tinjausifatbarang yang dijual,yaitujikaberupabarangdenganbarang, makatidaklepasdarikemungkinan; antarahargadenganbarangatauantarahargadenganharga. Jikaantarahargadenganharga ,makadinamakanshorf(pertukaranuang). Dan jikaantarahargadenganbarang, makadinamakanjualbeliumum.Begitujugajikajualbelitersebutberupabarangdenganbarangmenurutsyarat-syarat yang akandijelaskanselanjutnya. Jikajualbeliituantarabarangdengantanggungan, makadinamakansalam. Jikajualbeliitudidasrkanatasduapilihan, makadinamakankhiyar.Jikadidasrkanataspenentuanlaba, makajualbeliinidinamakanmurahabah. Dan jikadidasarkanataspenambahan, makaiadisebutmuzayadah.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Macam-MacamJualBeli
a.      Jualbeliberdasarkanpertukarannyasecaraumumdibagiempatmacam[1]
1.      JualBeli Salam (Pemesanan)
Jualbelisalamyaitujualbelimelaluipemesanan, yaknijualbelidenganmenyerahkanterlebihdahuluuangmukakemudian barangay di antarbelakangan.
Ø  Rukunsalam
a.       Ada sipenjualdansipembeli
b.      Ada barangdanuang
c.       Ada sighatdanlafadzakad
Ø  Syarat-syarat Salam
a.       Uangnyahendak di bayar di tempatakad.
b.      Barangnyamenjadiutangbagisipenjual.
c.       Barangnyadapat di berikansesuaiwktu yang dijanjikan.
d.      Barangtersebuthendaklahjelasukurannya, baiktakaran, timbangan, ukuranataupunbilangannya, menurutkebiasaancaraamenjualbarangsemacamitu.
e.       Diketahuidan di sebutkansifat-sifatbarangnya
2.      JualBeliMuqayyadhoh (Barter)
            Jualbelimuqayadhahadalahjualbelidengancaramenukarbarangdenganbarang, sepertibajudengansepatu .
3.      JualBeliMuthlaq
            JualbeliMuthlaqialahjualbelibarangdengansesuatu yang telahdisepakatisebagaialatpertukaran, sepertiuang.
4.      JualBelialatpenukardenganalatpenukar
            JualBelialatpenukardenganalatpenukaradalahjaulbelibarang yang bisadipakaisebagaialatpenukardenganalatpenukarlainnya, sepertiuangperakdenganuang mas.
b.      Berdasarkandarisegiharga, jaulbeli di bagi pula menjadiempatbagian:
1.      JualBeli yang menguntungkan (al murabahah)[2]
            Murahabahadalahpenjualmenyebutkankepadapembelihargabarang yang iabelidaniamensyaratkankeuntungantertentuberupauang dinar atau dirham kepadapembelitersebut. Dan paraulama’ secaragarisbesarberedapendapatdalamduahal
            Pertama, mengenaisesuatuyangmenjadihakbagipenjualuntukdihitungsebagibagiandari modal barangdagangantersebut, berupasesuatu yang telahianafkahkanbagibarangtersebutsetelahmembelinyadan yang tidakberhakuntukmenghitungnyasebagibagiandari modal dansifat modal yang dibolehkanuntukdijadikandasarkeuntungannya.
            Kedua, apabilapenjualberdustakepadapembelidenganmemberitahubahwaiamembelibarangtersebutdenganharga yang lebihmahaldari yang iabeli, atauiasalahkemudianmemberitahudenganharga yang lebihmurahdenganharga yang iabeli, kemudiandiketahuibahwaiamembelinyadenagnharga yang lebihdarihargatersebut.
2.      JualBeli yang tidakmenguntungkan, yaitumenjualdenganhargaaslinya (at tauliyah)
3.      Jualbelirugi(al khasarah)
4.      JualBeli Al Musawah,
            Yaitupenjualmenyembunyikanhargaaslinyatetapikedua orang yang akadsalingmeridhoi.

c.       Di tinjaudarisegiHukum
1.      Jual beli Sah (halal)
Jual beli sah atau shahih adalah jual beli yang memenuhi ketentuan syariat. Hukumnya, sesuatu yang diperjualbelikan menjadi milik yang melakukan akad.
2.      Jual beli fasid (rusak)

Jual beli fasid adalah jual beli yang sesuai dengan ketentuan syariat pada asalnya tetapi tidak sesuai dengan syariat pada sifatnya, seperti jual beli yang dilakukan oleh orang yang mumayyiz tetapi bodoh sehingga menimbulkan pertentangan.
Menurut jumhur ulama fasid (rusak) dan batal (haram) memiliki arti yang sama. Adapun menurut ulama Hanafiyah membagi hukum dan sifat jual beli menjadi sah, batal dan fasid (rusak).[3] Perbedaan pendapat antara jumhur ulama dan ulama hanafiyah berpangkal pada jual beli atau akad yang tidak memenuhi ketentuan syara’ bedasarkan hadits Rasul.
Rasulullah Saw bersabda, “Barangsiapa yang berbuat suatu amal yang tidak kami perintahkan maka tertolak. Begitu pula barangsiapa yang memasukkan suatu perbuatan kepada agama kita, maka tertolak. (HR Muslim)
Berdasarkan hadits di atas, jumhur ulama berpendapat bahwa akad atau jual beli yang keluar dari ketentuan syara’ harus ditolak atau tidak dianggap, baik dalam hal muamalat maupun ibadah.
Adapun menurut ulama Hanafiyah, dalam masalah muamalah terkadang ada suatu kemaslahatan yang tidak ada ketentuannya dari syara’ sehingga tidak sesuai atau ada kekurangan dengan ketentuan syariat. Akad seperti ini adalah rusak tetapi tidak batal. Dengan kata lain, ada akad yang batal saja dan ada pula yang rusak saja.
3.      Jual beli batal (haram)
Jual beli yang dilarang dan batal hukumnya adalah sebagai berikut :
1)      Jual beli yang menjerumuskan ke dalam riba
                                                                  I.              Jual beli dengan cara ‘Inah dan Tawarruq
Rafi’ berkata, “Jual beli secara ‘inah berarti seseorang menjual barang kepada orang lain dengan pembayaran bertempo, lalu barang itu diserahkan kepada pembeli, kemudian penjual itu membeli kembali barangnya sebelum uangnya lunas dengan harga lebih rendah dari harga pertama.
Sementara itu jika barang yang diperjualbelikan mengandung cacat ketika berada di tangan pembeli, kemudian pembeli tersebut menjual lagi dengan harga yang lebih rendah, hal ini boleh karena berkurangnya harga sesuai dengan berkurangnya nilai barang tersebut. Transaksi ini tidak menyerupai riba.
Tawarruq artinya daun. Dalam hal ini adalah memperbanyak harta. Jadi, tawarruq diartikan sebagai kegiatan memperbanyak uang.
Contohnya adalah apabila orang yang membeli barang kemudian menjualnya kembali dengan maksud memperbanyak harta bukan karena ingin mendapatkan manfaat dari produknya. Barang yang diperdagangkannya hanyalah sebagai perantara bukan menjadi tujuan.
                                                               II.              Jual beli sistem salam (ijon)
Bedanya dengan kredit, kalau salam, barangnya yang diakhirkan, uangnya di depan.
                                                              III.            Jual beli dengan menggabungkan dua penjualan (akad) dalam dan satu transaksi
Contohnya penjual berkata, “aku menjual barang ini kepadamu seharga 10 dinar dengan tunai atau 20 dinar secara kredit”.
Contoh lain, penjual berkata, “Aku menjual rumahku kepadamu dengan syarat aku memakai kendaraanmu selama 1 bulan”.
                                                            IV.              Jual beli secara paksa
Jual beli dengan paksaan dapat terjadi dengan 2 bentuk :
a)      Ketika akad, yaitu adanya paksaan untuk melakukan akad. Jual beli ini adalah rusak dan dianggap tidak sah
b)      Karena dililit utang atau beban yang berat sehingga menjual apa saja yang dimiliki dengan harga rendah

                                                                 V.            Jual beli sesuatu yang tidak dimiliki dan menjual sesuatu yang sudah dibeli dan belum diterima
Syarat sahnya jual beli adalah adanya penerimaan, maksudnya pembeli harus benar-benar menerima barang yang akan dibeli. Sebelum dia menerima barang tersebut maka tidak boleh dijual lagi.
2)      Jual beli yang dilarang dalam Islam
a)      Jual beli yang dapat menjauhkan dari ibadah
Maksudnya adalah ketika waktunya ibadah, pedagang malah menyibukkan diri dengan jual belinya sehingga mengakhirkan shalat berjamaah di masjid.
Dia kehilangan waktu shalat atau sengaja mengakhirkannya, maka jual beli yang dilakukannya haram (dilarang).
Sebagian besar orang menyangka bahwa shalat dapat menyibukkan mereka dari mencari rizki dan jual beli, padahal justru dengan shalat dan amal shalih-lah yang bisa mendatangkan barakah dan rahmat Allah Swt.
b)      Menjual barang-barang yang diharamkan
Barang yang diharamkan Allah Swt maka diharamkan pula jual beli barang tersebut.
c)      Menjual sesuatu yang tidak dimiliki
Misal ada seorang pembeli mendatangi seorang pedagang untuk membeli barang dagangan tertentu darinya sementara barang tersebut tidak ada pada pedagang tersebut.
Kemudian keduanya melakukan akad dan memperkirakan harganya, baik dengan pembayaran tunai ataupun tempo dan barang tersebut masih belum ada pada pedagang itu.
Selanjutnya pedagang itu membeli barang yang diinginkan pembeli di tempat lain lalu menyerahkannya kepada pembeli itu setelah keduanya ada kesepakatan harga dan cara pembayarannya baik secara tunai atau tempo.

d)     Jual beli ‘inah
Adalah apabila seseorang menjual suatu barang dagangan kepada orang lain dengan pembayaran tempo (kredit) kemudian orang itu (si penjual) membeli kembali barang itu secara tunai dengan harga lebih rendah.
Yang seharusnya kita lakukan ketika kita menjual barang secara tempo kepada seseorang adalah hendaknya kita membiarkan orang tersebut memiliki atau menjual barang itu kepada selain kita ketika dia membutuhkan uang dari hasil penjualan itu.
e)      Jual beli najasy
Adalah menawar suatu barang dagangan dengan menambah harga secara terbuka, ketika datang seorang pembeli dia menawar lebih tinggi barang itu padahal dia tidak akan membelinya.
f)       Melakukan penjualan atas penjualan orang lain
Misal ada seseorang mendatangi seorang pedagang untuk membeli suatu barang dengan khiyar (untuk memilih, membatalkan atau meneruskan akad) selama 2 hari, 3 hari atau lebih.
Maka tidak dibolehkan kepada pedagang lain untuk mendatangi atau menawarkan kepada pembeli dengan berkata, “Tinggalkanlah barang yang sedang engkau beli dan saya akan memberikan kepadamu barang yang sama yang lebih bagus dengan harga lebih murah”.
g)      Jual beli secara gharar (penipuan)
Adalah apabila seorang penjual menipu saudara semuslim dengan cara menjual kepadanya barang dagangan yang di dalamnya terdapat cacat. Penjual itu mengetahui adanya cacat tetapi tidak memberitahukannya kepada pembeli.
4.      Ditinjau dari benda (objek)
a. Bendanya kelihatan
Ialah pada waktu melakukan akad jual beli, barang yang diperjualbelikan ada di depan penjual dan pembeli. Contoh : membeli beras di toko atau pasar.
b. Sifat-sifat bendanya disebutkan dalam janji
Ialah jual beli salam (pesanan). Salam adalah jual beli yang tidak tunai. Salam mempunyai arti meminjamkan barang atau sesuatu yang seimbang dengan harga tertentu.
Maksudnya ialah perjanjian yang penyerahan barang-barangnya ditangguhkan hingga masa tertentu, sebagai imbalan harga yang telah ditetapkan ketika akad.
Dalam salam berlaku syarat jual beli dan tambahan :
a.       Ketika melakukan akad salam, disebutkan sifat-sifatnya yang mungkin dijangkau oleh pembeli, baik berupa barang yang dapat ditakar, ditimbang ataupun diukur.
b.      Dalam akad harus disebutkan segala sesuatu yang bisa mempertinggi dan memperendah harga barang itu. Contoh, kalau kain, sebutkan jenis kainnya, kualitas nomor 1, 2 atau tiga dan seterusnya.
Pada intinya sebutkan semua identitasnya yang dikenal oleh orang-orang yang ahli di bidang ini yang menyangkut kualitas barang tersebut.
c.       Barang yang akan diserahkan hendaknya barang-barang yang biasa didapatkan di pasar.
d.      Harga hendaknya ditentukan di tempat akad berlangsung.[4]

c. Bendanya tidak ada
Jual beli benda yang tidak ada serta tidak dapat dilihat ialah jual beli yang dilarang dalam Islam karena bisa menimbulkan kerugian salah satu pihak.
Contoh, penjualan bawang merah dan wortel serta yang lainnya yang berada di dalam tanah adalah batal sebab hal tersebut merupakan perbuatangharar.
“Sesungguhnya Nabi Saw melarang penjualan anggur sebelum hitam dan dilarang penjualan biji-bijian sebelum mengeras.
5.      Ditinjau dari subjek (pelaku)
a. Dengan lisan
b. Dengan perantara
Penyampaian akad jual beli melalui wakalah (utusan), perantara, tulisan atau surat menyurat sama halnya dengan ucapan. Penjual dan pembeli tidak berhadapan dalam satu majlis akad.
c. Dengan perbuatan (saling memberikan) atau dikenal dengan istilah mu’athahyaitu mengambil dan memberikan barang tanpa ijab qabul secara lisan.
Seperti seseorang yang mengambil barang yang sudah dituliskan label harganya oleh penjual, kemudian pembeli melakukan pembayaran kepada penjual.
Jual beli yang demikian dilakukan tanpa sighat ijab qabul antara penjual dan pembeli. Sebagian Syafi’iyah melarangnya karena ijab qabul adalah bagian dari rukun jual beli tapi sebagian Syafi’iyah lainnya, seperti Imam an-Nawawi membolehkan jual beli barang kebutuhan sehari-hari dengan cara demikian.















BAB III
PENUTUP


Dari penjelasandiatasdapatdisimpulkanbahwaMacam-macamjualbeliituadabeberapamacamyakniditinjaudarisegipertukarannyasecaraumum, harga, hokum objekdansubjekdarimacam-macamitumasihterbagijuga, sepertihalnya yang dijelaskan di atas, olehkarenaitupembahasanjualbeliinidalambabmuamalahsangatlahluascakupanya. Mungkinhanyaitu yang dapat kami sampaikankuranglebihnya kami memintamaafapabilaadaketerangan yang kurangjelasdarimakalahini.




















DAFTAR PUSTAKA


Sulaiman RasyidFiqh Islam, , 1985,
Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa adillatuhu, Dar Al-Fikr, 1989
IbnuRusydi. BidayatulMujtahid. jild.II. pustakaAzam. Jakarta. 2007



[1]Al-Juhaili, op.cit.,hlm. 595-596
[2]IbnuRusydi. BidayatulMujtahid. jild.II. pustakaAzam. Jakarta. 2007 hal.422
[3]Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa adillatuhu, 4/425
[4]. Fiqh Islam, Sulaiman Rasyid, 1985, hal. 178-179

1 komentar:

  1. YouTube: A guide to becoming a YouTube channel | Vimeo
    If you are a online converter of youtube to mp3 YouTube channel that has been a part of YouTube for the past few years, you know how to make money off YouTube.

    BalasHapus