MACAM-MACAM
JUAL BELI
Makalah ini
dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah:
Pengantar FiqihMuamalah
Dosen Pengampu
: SitiDjazimah

Disusun Oleh :
Ahmad Mun’im (11350010)
SitiUmayati (11350043)
IftitahulIzza (11350026)
AL -AHWAL AL –SYAKHSIYYAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2012
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah puji dan syukur kehadirat Allah SWT
yang telah memberikan rahmat dan karunia –NYA sehingga kami dapat menyelesaikan
makalah yang berjudul “Macam-Macam Jual Beli”
ini dengan baik.
Dalam penyusunan makalah ini, dengan kerja keras dan
dukungan dari berbagai pihak, kami telah berusaha untuk dapat memberikan yang terbaik dan sesuai
dengan harapan, walaupun didalam pembuatannya kami menghadapi kesulitan, karena
keterbasan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
Oleh karena itu pada kesempatan ini, kami ingin
mengucapkan terima kasih kepada Ibu. SitiDjazimah selaku dosen pembimbingmatakuliahFiqihMuamalah. Dan juga kepada teman
–teman yang telah memberikan dukungan dan dorongan kepada kami.
Kami menyadari
bahwa dalam penulisan makalah ini terdapat banyak kekurangan,oleh karena
itu saran dan kritik yang membangun sangat kami butuhkan agar dapat
menyempurnakannya di masa yang akan datang. Semoga apa yang disajikan dalam
makalah ini dapat bermanfaat bagi teman –teman dan pihak yang berkepentingan.
Yogyakarta, 2 November
2012
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
Macam-MacamJualBeli
Setiapmuamalahpastiterjadi
di antaradua orang (pihak), tidaklepasdarikemungkinanpertukaranbarangdenganbarang;
ataubaarangdengansesuatu yang beradadalamtanggungan;
atautanggungandengantanggungan. Dan masing-masingdarikemungkinanitu,
terkadangdilakukandengancarakreditdanterkadangdengancaratunai (cash).
Dan masing-masingdarikeduakemungkinainijuga,
kadangdilakukandengancaratunaiolehkeduapihak;
kadangdengancarakereditolehkeduapihak.
Ataukadangdilakukandengancaratunaiolehsatupihakdankereditolehpihak lain. Jadi,
macam-macamjualbeliituada Sembilan macam.
Adapunjualbeli yang
dilakukansecarakreditdarikeduabelahpihak,
makatidakdiperbolehkanberdasarkanijma’ ‘Ulama’, jugadalambarang yang
masihdalamtanggungan, karenainimerupakanjualbeliuatangutang yang dilarang.
Nama-namajualbeliiniada yang
ditinjaudarisegisifatakaddankondisiakadtersebut, da nada yang di
tinjausifatbarang yang dijual,yaitujikaberupabarangdenganbarang,
makatidaklepasdarikemungkinan;
antarahargadenganbarangatauantarahargadenganharga. Jikaantarahargadenganharga
,makadinamakanshorf(pertukaranuang). Dan jikaantarahargadenganbarang,
makadinamakanjualbeliumum.Begitujugajikajualbelitersebutberupabarangdenganbarangmenurutsyarat-syarat
yang akandijelaskanselanjutnya. Jikajualbeliituantarabarangdengantanggungan,
makadinamakansalam. Jikajualbeliitudidasrkanatasduapilihan,
makadinamakankhiyar.Jikadidasrkanataspenentuanlaba,
makajualbeliinidinamakanmurahabah. Dan jikadidasarkanataspenambahan,
makaiadisebutmuzayadah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Macam-MacamJualBeli
a. Jualbeliberdasarkanpertukarannyasecaraumumdibagiempatmacam[1]
1. JualBeli Salam (Pemesanan)
Jualbelisalamyaitujualbelimelaluipemesanan,
yaknijualbelidenganmenyerahkanterlebihdahuluuangmukakemudian barangay di
antarbelakangan.
Ø Rukunsalam
a. Ada sipenjualdansipembeli
b. Ada barangdanuang
c. Ada sighatdanlafadzakad
Ø Syarat-syarat Salam
a. Uangnyahendak di bayar di tempatakad.
b. Barangnyamenjadiutangbagisipenjual.
c. Barangnyadapat di berikansesuaiwktu yang
dijanjikan.
d. Barangtersebuthendaklahjelasukurannya,
baiktakaran, timbangan, ukuranataupunbilangannya,
menurutkebiasaancaraamenjualbarangsemacamitu.
e. Diketahuidan di
sebutkansifat-sifatbarangnya
2. JualBeliMuqayyadhoh (Barter)
Jualbelimuqayadhahadalahjualbelidengancaramenukarbarangdenganbarang,
sepertibajudengansepatu .
3. JualBeliMuthlaq
JualbeliMuthlaqialahjualbelibarangdengansesuatu
yang telahdisepakatisebagaialatpertukaran, sepertiuang.
4. JualBelialatpenukardenganalatpenukar
JualBelialatpenukardenganalatpenukaradalahjaulbelibarang
yang bisadipakaisebagaialatpenukardenganalatpenukarlainnya,
sepertiuangperakdenganuang mas.
b. Berdasarkandarisegiharga, jaulbeli di bagi
pula menjadiempatbagian:
1. JualBeli yang menguntungkan (al
murabahah)[2]
Murahabahadalahpenjualmenyebutkankepadapembelihargabarang
yang iabelidaniamensyaratkankeuntungantertentuberupauang dinar atau dirham
kepadapembelitersebut. Dan paraulama’ secaragarisbesarberedapendapatdalamduahal
Pertama,
mengenaisesuatuyangmenjadihakbagipenjualuntukdihitungsebagibagiandari
modal barangdagangantersebut, berupasesuatu yang
telahianafkahkanbagibarangtersebutsetelahmembelinyadan yang tidakberhakuntukmenghitungnyasebagibagiandari
modal dansifat modal yang dibolehkanuntukdijadikandasarkeuntungannya.
Kedua,
apabilapenjualberdustakepadapembelidenganmemberitahubahwaiamembelibarangtersebutdenganharga
yang lebihmahaldari yang iabeli, atauiasalahkemudianmemberitahudenganharga yang
lebihmurahdenganharga yang iabeli,
kemudiandiketahuibahwaiamembelinyadenagnharga yang lebihdarihargatersebut.
2. JualBeli yang tidakmenguntungkan,
yaitumenjualdenganhargaaslinya (at tauliyah)
3. Jualbelirugi(al khasarah)
4. JualBeli Al Musawah,
Yaitupenjualmenyembunyikanhargaaslinyatetapikedua
orang yang akadsalingmeridhoi.
c. Di tinjaudarisegiHukum
1. Jual beli Sah (halal)
Jual beli sah atau
shahih adalah jual beli yang memenuhi ketentuan syariat. Hukumnya, sesuatu yang
diperjualbelikan menjadi milik yang melakukan akad.
2.
Jual beli fasid (rusak)
Jual beli fasid adalah jual beli yang sesuai dengan ketentuan syariat pada
asalnya tetapi tidak sesuai dengan syariat pada sifatnya, seperti jual beli
yang dilakukan oleh orang yang mumayyiz tetapi bodoh sehingga menimbulkan
pertentangan.
Menurut jumhur ulama
fasid (rusak) dan batal (haram) memiliki arti yang sama. Adapun menurut ulama
Hanafiyah membagi hukum dan sifat jual beli menjadi sah, batal dan fasid
(rusak).[3]
Perbedaan pendapat antara jumhur ulama dan ulama hanafiyah berpangkal pada jual
beli atau akad yang tidak memenuhi ketentuan syara’ bedasarkan hadits Rasul.
Rasulullah Saw
bersabda, “Barangsiapa yang berbuat suatu amal yang tidak kami perintahkan maka
tertolak. Begitu pula barangsiapa yang memasukkan suatu perbuatan kepada agama
kita, maka tertolak. (HR Muslim)
Berdasarkan hadits di
atas, jumhur ulama berpendapat bahwa akad atau jual beli yang keluar dari
ketentuan syara’ harus ditolak atau tidak dianggap, baik dalam hal muamalat
maupun ibadah.
Adapun menurut ulama
Hanafiyah, dalam masalah muamalah terkadang ada suatu kemaslahatan yang tidak
ada ketentuannya dari syara’ sehingga tidak sesuai atau ada kekurangan dengan
ketentuan syariat. Akad seperti ini adalah rusak tetapi tidak batal. Dengan
kata lain, ada akad yang batal saja dan ada pula yang rusak saja.
3.
Jual beli batal (haram)
Jual beli yang dilarang
dan batal hukumnya adalah sebagai berikut :
1)
Jual beli yang
menjerumuskan ke dalam riba
I.
Jual beli dengan
cara ‘Inah dan Tawarruq
Rafi’ berkata, “Jual
beli secara ‘inah berarti seseorang menjual barang kepada orang lain dengan
pembayaran bertempo, lalu barang itu diserahkan kepada pembeli, kemudian
penjual itu membeli kembali barangnya sebelum uangnya lunas dengan harga lebih
rendah dari harga pertama.
Sementara itu jika
barang yang diperjualbelikan mengandung cacat ketika berada di tangan pembeli,
kemudian pembeli tersebut menjual lagi dengan harga yang lebih rendah, hal ini
boleh karena berkurangnya harga sesuai dengan berkurangnya nilai barang
tersebut. Transaksi ini tidak menyerupai riba.
Tawarruq artinya daun. Dalam hal ini adalah memperbanyak harta. Jadi, tawarruq diartikan
sebagai kegiatan memperbanyak uang.
Contohnya adalah
apabila orang yang membeli barang kemudian menjualnya kembali dengan maksud
memperbanyak harta bukan karena ingin mendapatkan manfaat dari produknya.
Barang yang diperdagangkannya hanyalah sebagai perantara bukan menjadi tujuan.
II.
Jual beli sistem
salam (ijon)
Bedanya dengan kredit,
kalau salam, barangnya yang diakhirkan, uangnya di depan.
III.
Jual beli dengan
menggabungkan dua penjualan (akad) dalam dan satu transaksi
Contohnya penjual
berkata, “aku menjual barang ini kepadamu seharga 10 dinar dengan tunai atau 20
dinar secara kredit”.
Contoh lain, penjual
berkata, “Aku menjual rumahku kepadamu dengan syarat aku memakai kendaraanmu
selama 1 bulan”.
IV.
Jual beli secara paksa
Jual beli dengan
paksaan dapat terjadi dengan 2 bentuk :
a)
Ketika akad, yaitu
adanya paksaan untuk melakukan akad. Jual beli ini adalah rusak dan dianggap
tidak sah
b)
Karena dililit utang
atau beban yang berat sehingga menjual apa saja yang dimiliki dengan harga
rendah
V.
Jual beli sesuatu yang
tidak dimiliki dan menjual sesuatu yang sudah dibeli dan belum diterima
Syarat sahnya jual beli
adalah adanya penerimaan, maksudnya pembeli harus benar-benar menerima barang
yang akan dibeli. Sebelum dia menerima barang tersebut maka tidak boleh dijual
lagi.
2)
Jual beli yang dilarang
dalam Islam
a)
Jual beli yang dapat
menjauhkan dari ibadah
Maksudnya adalah ketika
waktunya ibadah, pedagang malah menyibukkan diri dengan jual belinya sehingga
mengakhirkan shalat berjamaah di masjid.
Dia kehilangan waktu
shalat atau sengaja mengakhirkannya, maka jual beli yang dilakukannya haram
(dilarang).
Sebagian besar orang
menyangka bahwa shalat dapat menyibukkan mereka dari mencari rizki dan jual
beli, padahal justru dengan shalat dan amal shalih-lah yang bisa mendatangkan
barakah dan rahmat Allah Swt.
b)
Menjual barang-barang
yang diharamkan
Barang yang diharamkan
Allah Swt maka diharamkan pula jual beli barang tersebut.
c)
Menjual sesuatu yang
tidak dimiliki
Misal ada seorang
pembeli mendatangi seorang pedagang untuk membeli barang dagangan tertentu
darinya sementara barang tersebut tidak ada pada pedagang tersebut.
Kemudian keduanya
melakukan akad dan memperkirakan harganya, baik dengan pembayaran tunai ataupun
tempo dan barang tersebut masih belum ada pada pedagang itu.
Selanjutnya pedagang
itu membeli barang yang diinginkan pembeli di tempat lain lalu menyerahkannya
kepada pembeli itu setelah keduanya ada kesepakatan harga dan cara pembayarannya
baik secara tunai atau tempo.
d)
Jual beli ‘inah
Adalah apabila
seseorang menjual suatu barang dagangan kepada orang lain dengan pembayaran
tempo (kredit) kemudian orang itu (si penjual) membeli kembali barang itu
secara tunai dengan harga lebih rendah.
Yang seharusnya kita
lakukan ketika kita menjual barang secara tempo kepada seseorang adalah
hendaknya kita membiarkan orang tersebut memiliki atau menjual barang itu
kepada selain kita ketika dia membutuhkan uang dari hasil penjualan itu.
e)
Jual beli najasy
Adalah menawar suatu
barang dagangan dengan menambah harga secara terbuka, ketika datang seorang
pembeli dia menawar lebih tinggi barang itu padahal dia tidak akan membelinya.
f)
Melakukan penjualan
atas penjualan orang lain
Misal ada seseorang mendatangi
seorang pedagang untuk membeli suatu barang dengan khiyar (untuk
memilih, membatalkan atau meneruskan akad) selama 2 hari, 3 hari atau lebih.
Maka tidak dibolehkan
kepada pedagang lain untuk mendatangi atau menawarkan kepada pembeli dengan
berkata, “Tinggalkanlah barang yang sedang engkau beli dan saya akan memberikan
kepadamu barang yang sama yang lebih bagus dengan harga lebih murah”.
g)
Jual beli secara gharar
(penipuan)
Adalah apabila seorang
penjual menipu saudara semuslim dengan cara menjual kepadanya barang dagangan
yang di dalamnya terdapat cacat. Penjual itu mengetahui adanya cacat tetapi
tidak memberitahukannya kepada pembeli.
4. Ditinjau dari benda (objek)
a. Bendanya kelihatan
Ialah pada waktu
melakukan akad jual beli, barang yang diperjualbelikan ada di depan penjual dan
pembeli. Contoh : membeli beras di toko atau pasar.
b. Sifat-sifat bendanya disebutkan dalam janji
Ialah jual beli salam (pesanan). Salam adalah
jual beli yang tidak tunai. Salam mempunyai arti meminjamkan barang atau
sesuatu yang seimbang dengan harga tertentu.
Maksudnya ialah
perjanjian yang penyerahan barang-barangnya ditangguhkan hingga masa tertentu,
sebagai imbalan harga yang telah ditetapkan ketika akad.
Dalam salam berlaku syarat jual beli dan tambahan :
a.
Ketika melakukan akad
salam, disebutkan sifat-sifatnya yang mungkin dijangkau oleh pembeli, baik
berupa barang yang dapat ditakar, ditimbang ataupun diukur.
b.
Dalam akad harus
disebutkan segala sesuatu yang bisa mempertinggi dan memperendah harga barang
itu. Contoh, kalau kain, sebutkan jenis kainnya, kualitas nomor 1, 2 atau tiga
dan seterusnya.
Pada intinya sebutkan
semua identitasnya yang dikenal oleh orang-orang yang ahli di bidang ini yang
menyangkut kualitas barang tersebut.
c.
Barang yang akan
diserahkan hendaknya barang-barang yang biasa didapatkan di pasar.
d.
Harga hendaknya
ditentukan di tempat akad berlangsung.[4]
c. Bendanya tidak
ada
Jual beli benda yang
tidak ada serta tidak dapat dilihat ialah jual beli yang dilarang dalam Islam
karena bisa menimbulkan kerugian salah satu pihak.
Contoh, penjualan
bawang merah dan wortel serta yang lainnya yang berada di dalam tanah adalah
batal sebab hal tersebut merupakan perbuatangharar.
“Sesungguhnya Nabi Saw
melarang penjualan anggur sebelum hitam dan dilarang penjualan biji-bijian
sebelum mengeras.
5. Ditinjau dari subjek (pelaku)
a. Dengan lisan
b. Dengan perantara
Penyampaian akad jual
beli melalui wakalah (utusan), perantara, tulisan atau surat menyurat sama
halnya dengan ucapan. Penjual dan pembeli tidak berhadapan dalam satu majlis
akad.
c. Dengan perbuatan (saling memberikan) atau dikenal dengan
istilah mu’athahyaitu mengambil dan memberikan barang tanpa
ijab qabul secara lisan.
Seperti seseorang yang
mengambil barang yang sudah dituliskan label harganya oleh penjual, kemudian
pembeli melakukan pembayaran kepada penjual.
Jual beli yang demikian
dilakukan tanpa sighat ijab qabul antara penjual dan
pembeli. Sebagian Syafi’iyah melarangnya karena ijab qabul adalah bagian dari
rukun jual beli tapi sebagian Syafi’iyah lainnya, seperti Imam an-Nawawi
membolehkan jual beli barang kebutuhan sehari-hari dengan cara demikian.
BAB III
PENUTUP
Dari
penjelasandiatasdapatdisimpulkanbahwaMacam-macamjualbeliituadabeberapamacamyakniditinjaudarisegipertukarannyasecaraumum,
harga, hokum objekdansubjekdarimacam-macamitumasihterbagijuga, sepertihalnya
yang dijelaskan di atas,
olehkarenaitupembahasanjualbeliinidalambabmuamalahsangatlahluascakupanya.
Mungkinhanyaitu yang dapat kami sampaikankuranglebihnya kami
memintamaafapabilaadaketerangan yang kurangjelasdarimakalahini.
DAFTAR PUSTAKA
Sulaiman RasyidFiqh
Islam, , 1985,
Wahbah
Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa adillatuhu, Dar Al-Fikr, 1989
IbnuRusydi. BidayatulMujtahid. jild.II. pustakaAzam.
Jakarta. 2007
YouTube: A guide to becoming a YouTube channel | Vimeo
BalasHapusIf you are a online converter of youtube to mp3 YouTube channel that has been a part of YouTube for the past few years, you know how to make money off YouTube.