Minggu, 24 Maret 2013


MENUJU INDONESIA BEBAS KORUPSI
Makalah ini guna memenuhi tugas mata kuliah:
Hukum Tata Negara





Disusun Oleh:

Ahmad Mun’im
Nim: 11350010
Prodi: As-a

Dosen Pengampu:

Sobirin Malian, SH., M.Hum


AL-AHWAL AS-SAHSIYAH
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGRI SUNAN KALI JAGA
YOGYAKARTA
2012

BAB I
Pendahuluan

Dewasa ini banyak masalah dalam Negara Indonesia yang marak di muat dalam media masa, terutama masalah korupsi yang sedang hangat-hangatnya di bicarakan di public.
Korupsi adalah salah satu penyakit masyarakat yang sama dengan jenis penyakit masyarakat yang lain seperti pencurian, perampokan dll, pada hakekatnya korupsi adalah “virus social atau benalu social” yang merusak pemerintahan, dan menjadi penghambat utama dalam jalamnnya sistem pembangunan bangsa ini, dalam prakteknya korupsi sangat susah sekali untuk diberantas, karena sangat sulit dalam pembuktian yang secara jelas kalau orang tersebut melakukan tindak pidana korupsi, terlebih-lebih terhadap koruptor yang berasal dari pejabat Negara.
Korupsi sudah berlangsung lama ada dalam masyarakat, sejak zan Mesir kuno, Babilonia, Roma, samapai abad pertengahan dan sampai hari ini, korupsi ada di berbagai Negara-negara tak terkecuali di Negara-negara maju sekalipun.Di Negara yang sudah maju semisal amerika, itu masih ada praktek-praktek korupsi. Sebaliknya, pada masyarakat yang primitive di mana ikatan-ikatan social masih sangat kuat dan control social yang efektif, korupsi relative jarang terjadi. Akan tetapi pada zaman sekarang melihat sector ekonomi yang mulai berkembang dan politik serta semakin majunya usaha-usaha pembangunan dan pembukaan sumber alam yang baru, maka semakin kuat juag dorongan para pegawai-pegawai negri terlebih yang tingkat politiknya bagus, ini untuk melakukan praktek korupsi dan usaha-usaha penggelapan.
Oleh karena itu dalm pembahasan ini akan dijelaskan secar global tentang tindak pidan korupsi meliputi aspek sebab, factor-faktor dan solusi untuk memberantas tindak pidan korupsi.




BAB II
Pembahasan

A.    Korupsi
a.      Pengertian Korupsi
Dalam Ensiklopedia Indonesia disebut “korupsi” (dari bahasa latin:coruptio=penyaupan; corruptore= meusak) geejala di mana para pejabat, badan-badan Negara menyalahgunakan wewenang dengan terjadinya penyuapan, pemalsuan serta ketidakberesan. Adapun arti harfiah dari korupsi dapat berupa.
1.      Kejahatan, kebusukan, dapat suap, tidak bermoral, kebejatan, dan ketidak jujuran[1]
2.      Perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya.[2]
Secara harfiah korupsi merupakan sesuatu yang busuk, jahat dan merusak, jika membicarakan tentang korupsi memang akan menemukan kenyataan semacam jabatan dalm instansi atau apatur pemerintah, penyelewengan kekuasaan dalam jabatan kerena pemberian, faktor ekonomi dan politik, serta penempatan keluarga atau golongan keadalam kedinasan dibawah kekusaan jabatannya.Dengan demikian, secara harfiah dapat ditarik kesimpulan bahwa sesungguhnya istilah korupsi memiliki arti luas.Pertama, korupsi penyelewengan atau penggelapan(uang Negara atau perusahaan dan sebagainya) untuk kepentingan pribadi dan orang lain. Kedua, korupsi: busuk; rusak; suka memakai barang atau uang yang di percayakan kepadanya; dapat di gosok melalui kekuasaanya untuk kepentingan pribadi.
Adapun menurut Subekti dan Tjitroesodibio dalam kamus hokum yang dimaksud corrupti adalah korupsi; perbuatan curang; tindak pidana yang merugikan keuangan Negara.[3]
b.      Sifat Korupsi
Baharuddin Lopa dalam bukunya  Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum membagi korupsi menurut sifatnya dalam dua bentuk yaitu sebagi berikut:
1.      Korupsi yang bermotif Terselubung
Yakni korupsi secara sepintas kelihatannya bermotif politik, tetapi secara tersembunyi sesunnguhnya bermotif mendapatkan uang semata, contoh: seorang pejabat menerima uang suap dengan janji akan menerima si pemberi suap menjadi pegawai negri ataudiangkat dalam suatu jabatan namun dalam kenyataannya setelah menerima suap, pejabat itu tidak mempedulikan lagi janjinya kepada orang yang memberi suap tersebut.
2.      Korrupsi Yng Bermotif Ganda
Yaitu seseorang melakukan korupsi secara lahiriah kelihatanya hanya bermotifkan mendaptkan uang, tetapi sesungguhnya bermotif lain yakni kepentingan politik. Contoh: seseorang yang membujuk dan menyogok seorang pejabat agar dengan menyalahgunakan kekuasaanya, pejabat itu dalm mengambil keputusannya memberikan suatu fasilitas pada si pembujuk itu, meskipun sesungguhnya si pembujuk (penyogok) tidak memikirkan apakah fasilitas itu akan memberikan hasil kepadanya.[4]

c.       Sebab-Sebab Korupsi
Setiap apa pun tindakan yang dilakukan seseorang itu mempunyai banyak arti atau mempunyai banyak maksud dan tujuan, da tjuan yang ada juga tuuan yang buruk. Dan ada juga yang menurut mereka baik untuk diri mereka sendiriakan tetapi membuat hasil yang buruk bagi orang lain.
Seiring berkembangnya system technology di Indonesia, hal ini juga yang membuat tradisi atau budaya korupsi di Indonesia turut serta meningkat atau berkembang juga tingkat serta tata cara melakukan tindak pidan korupsi.
Dalam perkembangan zaman atau dapat dibilang sebagai era globalisasi, di mana era tersebut merupakan perkembangan dari era-era yang sudah ada atau yang terdahulu maka kebutuhan setiap individu pun akan pribadinya akan semakin berkembang.
Adapun pendapat lain tentang penyebab korupsi di antaranya dari beberapak pakar ahhli hokum khususnya di bidang korupsi yaitu Klitgarar Hamzah, menyatakan bahwa penyebab korupsi sebagai berikut, deskresi pegawai yang terlalu besar, rendahnya akuntanbilitas public, lemahnya kepemimpinan, gaji pegawai public dibawah kebutuhan hidup, kemiskinan, moral rendah atau disiplin rendah. Disamping itu juga sifat konsumtif, pengawasan dalm organisasi kurang, kesempatan yang tersedia, pengawasan ekstern lemah, lembaga legislative lemah, tidak mau tahu, keserakahan dan lemahnya penegak hukum[5]
Menurut lham Gunawan bahwa korupsi  dapat terjadi karena berbagi factor:
a.       Ketiadaan atau kelemahan kepemimpinan dalm posisi-posisi kunci yang mampu memberikan ilham dan mempengaruhi tingkah laku yang menjinakkan korupsi.
b.      Kelemahan ajaran-ajarn agama dan etika.
c.       Kurang dan lemahnya pendidikan.
d.      Kemiskinan yang bersifat structural.
e.       Sangsi hokum yang lemah.
f.       Kondisi masyarakat karena korupsi dalm suatu birokrasi bisa memberikan cerminan keadaan masyarakat secara keseluruhan.[6]
d.      Dmpak Korupsi
Setiap perbuatan pasti mempunyai  sebab dan akibat dimana sebabdan akibat tersebut dampt berdampak buruk bagi lingkungan sekitar. Dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, sebab akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut sangat berdampakluas bagi kehidupan rakyat dalm satu Negara.Bukan hanya itu saja korupsi juga sangat berdampak buruk bagi perkembangan suatu Negara.Bahkan dampak suatu tindak pidana korupsi juga dapat menggoyahkan suatu Negara.
Menurut Evi Hartanti dampak korupsi sebagai berikut
a.       Berkurangnya kepercayaan terhadap pemeritah
Akibat pejabat pemerintah melakukan korupsi mengakibatkan berkurangnya kepercayaan terhadapa pemerintah tersebut.
b.      Brkurangnya kewibawaan pemerintah dalm masyarakat
Apabila banyak dari pejabat pemerintah yang melakukan penyelewan keuangan Negara, masyarakat akan bersifat apatis terhadap segala anjuran dan tindakan pemerintah.
c.       Menysustnya pendapatan Negara
d.      Rapuhnya keamanan dan pertahanan Negara
Keamanan dan ketahana Negara akan rapuh apabila para pejabat pemerintah mudah disuap karena kekuasaan asing yang hendak memaksakan idieologi atau pengaruhnya terhadap bangsa Indonesia.
e.       Perusakan mental pribadi
Seseorang yang sering melakuan penyelewengan dan penyelundupan mentalnya akan menjadi rusak.
f.       Hukum tidak lahi dihormati
Negara kita adalah Negara hokum dimana segala sesuatu harus disandarkan pada hokum. Cita-cita untuk menggapai tertib hokum tidak akan terwujud apabila para penegak hokum melakuka tindakan korupsi sehingga hokum tidak dapat ditegakkan serta tidak diindahkan oleh masyarakat.[7]

e.       Upaya Penanggulangan Korupsi
Korupsi tidak dapat biarkan begitu saja kalaw suatu Negara ingin mencapai tujuannya, karena kalau dibiarkan secara terus menerus, maka akan terbiasa dan menjadi subur dan akan menimbulkan sikap mental pejabat yang selalu mencari jalan pintas yang mudah dan menghalalkan segala cara. Untuk itu, korupsi perlu ditanggulangi secara tuntas dan bertanggung jawab.
Ada beberapa upaya penanggulangan korupsi yang ditawarkan para ahli yang masing-masing memandang dari berbagai segi dan pandangan.
Caiden (dalam soerjono 1980) memberikan langkah-langkah untuk menanggulangi korupsi sebgai berikut:
a.       Membenarkan transaksi yang dahulunya dilarang dengan menentukan sejumlah pembayaran tertentu.
b.      Membuat struktur baru yang mendasarkan bagaimana keputusan dibuat.
c.       Melakukan perubahan organisasi yang akan memepermudah masalah
d.      pengawasan dan penceghan kekuasaan yang terpusat, rotasi penugasan, wewenang yang saling tindih organisasi yang sama, birokrasi yang slaing bersaing, dan penunjukan instansi pengawas adalah saran-saran yang secara jelas diketemukan untuk mengurangi kesempatan korupsi.
e.       Bagaimana dorongan untuk korupsi dapat dikurangi dengan meningkatkan ancaman.
Selanjutnya, Myrdal (dalam Lubis, 1987)  memberi saran penanggulangan korupsi yaitu agar pengaturan dan prosedur untuk keputusan-keputusan administrative yang menyangkut orang perorangan dan perusahaan lebih disederhanakan dan dipertegas, pengadakan pengawasan yang lebih keras, kebijaksanaan pribadi  dalm menjalankan kekuasaan hendaknya dikurangi sejauh mungkin, gaji pegawai yang rendah harus dinaikkan dan kedudukan social ekonominya diperbaiki, lebih terjamin, satuan-satuan pengamanan termasuk polisi harus diperkuat, hokum pidana dan hokum atas pejabat-pejabat yang korupsi dapat lebih cepat diambil. Orang-orang yang menyogok pejabat-pejabat harus ditindak pula.[8]

B.     Tipe Tindak pidana Korupsi
a.       Tipe tindak pidana yang merugikan Negara
Tindak  pidana korupsi “ murni merugikan keuangan Negara” adalah salah satu perbuatan yang dilakukan oleh orang, pegawai negri sispil, penyelenggara Negara yang secara melawan hokum,yang mana dapat merugikan keuangan Negara dan perekonomian negra, dapat dikenakan atau didakwa dengan pasal:. Pasal 2,3,7 ayat(1) huruf a dan c, pasal 7 ayat(2), pasal 8,9,10 huruf(a), pasal 12 huruf(i), pasal 12A, pasal 17. Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo undang-undang No. 20 Tahun 2001.
b.      Tipe Tindak Pidana Korupsi “Suap”
Pelakupelaku tindak pidana “ Suap “ akan didakwa dengan pasal:. Pasal 5,6,11, pasal 12 huruf(a,b,c,d) pasal 12A dan pasal 17. Undang-undang No.31 Tahun 1999 jo undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
c.       Tipe Tindak Pidana Korupsi “pemerasan”
Dalam tipe tindak pidana korupsi “ pemerasan” pelakau akan didakwa dengan pasal:. Pasal 12 huruf (e,f,g) pasal 12A dan pasal 17. Undang-undang No.31 Tahun 1999 jo undang-undang No.20 Tahun 2001.
d.      Tipe Tindak Pidana Korupsi” Penyerobotan”
Pada tipe tindak pidana korupsi “penyerobotan” peklaku akan didakwa dengan pasal:.Pasal 12 huruf h dan pasal 17. Undang-undang No.31 Tahun 1999 jo undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
e.       Tipe Tindak Pidana Korupsi “Gratifikasi”
Pelaku dalm tindak pidana gratifikasi dapat dedakwa dengan pasal:. Pasal 12B juncto pasal 12C, pasal 13 pasal 17 Undang-undang No.31 Tahun 1999 jo undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi.
f.       Tipe Tindak Pidana Korupsi  “Percobaan, Pembantuan Dan permufakatan”
Pelaku tindak pidana percobaan, pembantuan dan permufakatan dapat didakwa dengan pasal:. Pasal 7 ayat (1) huruf (b dan d) pasal 8 pasal 10 huruf (b), pasal 15,16 dan 17. Undang-undang No.31 Tahun 1999 jo undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
g.      Tipe Tindak Pidana “lainnya”
Dalam tindak pidan korupsi lainnya dapat didakwa dengan pasal:. Pasal 21,22,23 dan 24.









BAB III
Kesimpulan

Dalam pembahasan diatas dapat di simpulkan bahwa korupsi adalah penyalahguanaan wewenang yang ada pada pejabat Dan pegawai dan yng lainnya demi keuntungan pribadi tanpa memikirkan kerugian yang terjada pada masyarakat umum lainnya, korupsi juga dapat menghambat pembangunan system Negara yang baik dan bijaksana, merugikan Negara, tidak bisa menghormati hokum dan yang linnya hal ini dikarenakan adnya niat dan kesempatan dalam melakukan tindak pidana korupsi, tidak berhenti disni korupsi juga dapat menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan itu melmeh, lebih-lebih Negara lain akan sangat tidak percaya lagi terhadap suatau Negara yang didalam Negara itu sendiri terdapat banyak koruptor-koruptor yang merugikan hal ini. Kalau saya memandang kenpa terjadi korupsi dimana-mana karena dalam diri seseorang masih lemah dalam sepiritualnya dan juga ada kesempatan untuk melakukan ini, oleh karena itu seharusnya yang menjadi pejabat-pejabat Negara adalah orang-orang yang tingkat sepiritualnya tinggi dan hokum dinegar ini lebih di tegas dan di perketat, agar supaya tidak akan terjadi pelaku tindak pidana korupsi lagi.












DAFTAR PUSTAKA


S. Wojowasito-W.J.S. Poerwardaminta, Kamus Lengkap Inggris-indonesia Indonesia –Inggris,penerbit:Hasta, Bandung.
W.J.S. Poerwardaminta,Kamus Umum Bahasa Indonesia, Penerbit: Balai Pustaka,1976.
Evi Hartini, S.H. Tindak pidana korupsi. Sinar Grafika, Jakarta, 2006. Hal.09
Surachim, Suhadi Cahaya, Strategi dan Teknik Korupsi Mengethui Untuk Mencegah, Sinar Grafika, Jakarta 2011, Hal. 106
Ermansyah Djaja, Memberantas Korupsi Bersama KPK, Sinar Grafika, Jakarta,
Lubis, Mochtar, Bunga Rampai Etika Pegawai Negeri, Bhratara, Karya Askar. Jakarta 1977





[1]S. Wojowasito-W.J.S. Poerwardaminta, Kamus Lengkap Inggris-indonesia Indonesia –Inggris,penerbit:Hasta, Bandung.
[2]W.J.S. Poerwardaminta,Kamus Umum Bahasa Indonesia, Penerbit: Balai Pustaka,1976.
[3]Evi Hartini, S.H. Tindak pidana korupsi. Sinar Grafika, Jakarta, 2006. Hal.09
[4]Ibid.,10
[5]Surachim, Suhadi Cahaya, Strategi dan teknik korupsi mengethui untuk mencegah, Sinar Grafika, Jakarta 2011, Hal. 106
[6]Ibid.,hal. 107
[7]Ermansyah Djaja, Memberantas Korupsi Bersama KPK, Sinar Grafika, Jakarta, hal. 85
[8]Lubis, Mochtar, Bunga Rampai Etika Pegawai Negeri, Bhratara, Karya Askar. Jakarta 1977

Tidak ada komentar:

Posting Komentar