MENUJU INDONESIA BEBAS KORUPSI
Makalah ini
guna memenuhi tugas mata kuliah:
Hukum Tata Negara
Disusun Oleh:
Ahmad Mun’im
Nim: 11350010
Prodi: As-a
Dosen
Pengampu:
Sobirin Malian, SH., M.Hum
AL-AHWAL AS-SAHSIYAH
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGRI SUNAN KALI JAGA
2012
BAB I
Pendahuluan
Dewasa ini banyak masalah dalam Negara Indonesia yang
marak di muat dalam media masa, terutama masalah korupsi yang sedang
hangat-hangatnya di bicarakan di public.
Korupsi adalah salah satu penyakit masyarakat yang
sama dengan jenis penyakit masyarakat yang lain seperti pencurian, perampokan
dll, pada hakekatnya korupsi adalah “virus social atau benalu social” yang
merusak pemerintahan, dan menjadi penghambat utama dalam jalamnnya sistem
pembangunan bangsa ini, dalam prakteknya korupsi sangat susah sekali untuk
diberantas, karena sangat sulit dalam pembuktian yang secara jelas kalau orang
tersebut melakukan tindak pidana korupsi, terlebih-lebih terhadap koruptor yang
berasal dari pejabat Negara.
Korupsi sudah berlangsung lama ada dalam masyarakat,
sejak zan Mesir kuno, Babilonia, Roma, samapai abad pertengahan dan sampai hari
ini, korupsi ada di berbagai Negara-negara tak terkecuali di Negara-negara maju
sekalipun.Di Negara yang sudah maju semisal amerika, itu masih ada
praktek-praktek korupsi. Sebaliknya, pada masyarakat yang primitive di mana
ikatan-ikatan social masih sangat kuat dan control social yang efektif, korupsi
relative jarang terjadi. Akan tetapi pada zaman sekarang melihat sector ekonomi
yang mulai berkembang dan politik serta semakin majunya usaha-usaha pembangunan
dan pembukaan sumber alam yang baru, maka semakin kuat juag dorongan para
pegawai-pegawai negri terlebih yang tingkat politiknya bagus, ini untuk
melakukan praktek korupsi dan usaha-usaha penggelapan.
Oleh karena itu dalm pembahasan ini akan dijelaskan
secar global tentang tindak pidan korupsi meliputi aspek sebab, factor-faktor
dan solusi untuk memberantas tindak pidan korupsi.
BAB II
Pembahasan
A. Korupsi
a. Pengertian Korupsi
Dalam Ensiklopedia Indonesia disebut “korupsi” (dari
bahasa latin:coruptio=penyaupan; corruptore= meusak) geejala di
mana para pejabat, badan-badan Negara menyalahgunakan wewenang dengan
terjadinya penyuapan, pemalsuan serta ketidakberesan. Adapun arti harfiah dari
korupsi dapat berupa.
1. Kejahatan, kebusukan, dapat suap, tidak
bermoral, kebejatan, dan ketidak jujuran[1]
2. Perbuatan yang buruk seperti penggelapan
uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya.[2]
Secara
harfiah korupsi merupakan sesuatu yang busuk, jahat dan merusak, jika
membicarakan tentang korupsi memang akan menemukan kenyataan semacam jabatan
dalm instansi atau apatur pemerintah, penyelewengan kekuasaan dalam jabatan
kerena pemberian, faktor ekonomi dan politik, serta penempatan keluarga atau
golongan keadalam kedinasan dibawah kekusaan jabatannya.Dengan demikian, secara
harfiah dapat ditarik kesimpulan bahwa sesungguhnya istilah korupsi memiliki
arti luas.Pertama, korupsi penyelewengan atau penggelapan(uang Negara
atau perusahaan dan sebagainya) untuk kepentingan pribadi dan orang lain. Kedua,
korupsi: busuk; rusak; suka memakai barang atau uang yang di percayakan
kepadanya; dapat di gosok melalui kekuasaanya untuk kepentingan pribadi.
Adapun
menurut Subekti dan Tjitroesodibio dalam kamus hokum yang dimaksud corrupti
adalah korupsi; perbuatan curang; tindak pidana yang merugikan keuangan Negara.[3]
b. Sifat Korupsi
Baharuddin Lopa dalam bukunya Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum membagi
korupsi menurut sifatnya dalam dua bentuk yaitu sebagi berikut:
1. Korupsi yang bermotif Terselubung
Yakni korupsi secara sepintas kelihatannya bermotif
politik, tetapi secara tersembunyi sesunnguhnya bermotif mendapatkan uang
semata, contoh: seorang pejabat menerima uang suap dengan janji akan menerima
si pemberi suap menjadi pegawai negri ataudiangkat dalam suatu jabatan namun
dalam kenyataannya setelah menerima suap, pejabat itu tidak mempedulikan lagi
janjinya kepada orang yang memberi suap tersebut.
2. Korrupsi Yng Bermotif Ganda
Yaitu seseorang melakukan korupsi secara lahiriah
kelihatanya hanya bermotifkan mendaptkan uang, tetapi sesungguhnya bermotif
lain yakni kepentingan politik. Contoh: seseorang yang membujuk dan menyogok
seorang pejabat agar dengan menyalahgunakan kekuasaanya, pejabat itu dalm
mengambil keputusannya memberikan suatu fasilitas pada si pembujuk itu,
meskipun sesungguhnya si pembujuk (penyogok) tidak memikirkan apakah fasilitas
itu akan memberikan hasil kepadanya.[4]
c. Sebab-Sebab Korupsi
Setiap apa pun tindakan yang dilakukan seseorang itu
mempunyai banyak arti atau mempunyai banyak maksud dan tujuan, da tjuan yang
ada juga tuuan yang buruk. Dan ada juga yang menurut mereka baik untuk diri
mereka sendiriakan tetapi membuat hasil yang buruk bagi orang lain.
Seiring berkembangnya system technology di Indonesia, hal ini juga yang
membuat tradisi atau budaya korupsi di Indonesia turut serta meningkat atau
berkembang juga tingkat serta tata cara melakukan tindak pidan korupsi.
Dalam perkembangan zaman atau dapat dibilang sebagai era globalisasi, di
mana era tersebut merupakan perkembangan dari era-era yang sudah ada atau yang
terdahulu maka kebutuhan setiap individu pun akan pribadinya akan semakin
berkembang.
Adapun pendapat lain tentang penyebab korupsi di
antaranya dari beberapak pakar ahhli hokum khususnya di bidang korupsi yaitu
Klitgarar Hamzah, menyatakan bahwa penyebab korupsi sebagai berikut, deskresi
pegawai yang terlalu besar, rendahnya akuntanbilitas public, lemahnya
kepemimpinan, gaji pegawai public dibawah kebutuhan hidup, kemiskinan, moral
rendah atau disiplin rendah. Disamping itu juga sifat konsumtif, pengawasan
dalm organisasi kurang, kesempatan yang tersedia, pengawasan ekstern lemah,
lembaga legislative lemah, tidak mau tahu, keserakahan dan lemahnya penegak
hukum[5]
Menurut lham Gunawan bahwa korupsi dapat terjadi karena berbagi factor:
a. Ketiadaan atau kelemahan kepemimpinan dalm
posisi-posisi kunci yang mampu memberikan ilham dan mempengaruhi tingkah laku
yang menjinakkan korupsi.
b. Kelemahan ajaran-ajarn agama dan etika.
c. Kurang dan lemahnya pendidikan.
d. Kemiskinan yang bersifat structural.
e. Sangsi hokum yang lemah.
f. Kondisi masyarakat karena korupsi dalm
suatu birokrasi bisa memberikan cerminan keadaan masyarakat secara keseluruhan.[6]
d. Dmpak Korupsi
Setiap perbuatan pasti mempunyai sebab dan akibat dimana sebabdan akibat
tersebut dampt berdampak buruk bagi lingkungan sekitar. Dikaitkan dengan tindak
pidana korupsi, sebab akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut sangat
berdampakluas bagi kehidupan rakyat dalm satu Negara.Bukan hanya itu saja
korupsi juga sangat berdampak buruk bagi perkembangan suatu Negara.Bahkan
dampak suatu tindak pidana korupsi juga dapat menggoyahkan suatu Negara.
Menurut Evi Hartanti dampak korupsi sebagai berikut
a. Berkurangnya kepercayaan terhadap pemeritah
Akibat pejabat pemerintah melakukan korupsi
mengakibatkan berkurangnya kepercayaan terhadapa pemerintah tersebut.
b. Brkurangnya kewibawaan pemerintah dalm
masyarakat
Apabila banyak dari pejabat pemerintah yang melakukan
penyelewan keuangan Negara, masyarakat akan bersifat apatis terhadap segala
anjuran dan tindakan pemerintah.
c. Menysustnya pendapatan Negara
d. Rapuhnya keamanan dan pertahanan Negara
Keamanan dan ketahana Negara akan rapuh apabila para
pejabat pemerintah mudah disuap karena kekuasaan asing yang hendak memaksakan
idieologi atau pengaruhnya terhadap bangsa Indonesia.
e. Perusakan mental pribadi
Seseorang yang sering melakuan penyelewengan dan
penyelundupan mentalnya akan menjadi rusak.
f. Hukum tidak lahi dihormati
Negara kita adalah Negara hokum dimana segala sesuatu
harus disandarkan pada hokum. Cita-cita untuk menggapai tertib hokum tidak akan
terwujud apabila para penegak hokum melakuka tindakan korupsi sehingga hokum
tidak dapat ditegakkan serta tidak diindahkan oleh masyarakat.[7]
e. Upaya Penanggulangan Korupsi
Korupsi tidak dapat biarkan begitu saja kalaw suatu
Negara ingin mencapai tujuannya, karena kalau dibiarkan secara terus menerus,
maka akan terbiasa dan menjadi subur dan akan menimbulkan sikap mental pejabat
yang selalu mencari jalan pintas yang mudah dan menghalalkan segala cara. Untuk
itu, korupsi perlu ditanggulangi secara tuntas dan bertanggung jawab.
Ada beberapa upaya penanggulangan korupsi yang
ditawarkan para ahli yang masing-masing memandang dari berbagai segi dan
pandangan.
Caiden (dalam soerjono 1980) memberikan
langkah-langkah untuk menanggulangi korupsi sebgai berikut:
a. Membenarkan transaksi yang dahulunya
dilarang dengan menentukan sejumlah pembayaran tertentu.
b. Membuat struktur baru yang mendasarkan
bagaimana keputusan dibuat.
c. Melakukan perubahan organisasi yang akan
memepermudah masalah
d. pengawasan dan penceghan kekuasaan yang
terpusat, rotasi penugasan, wewenang yang saling tindih organisasi yang sama,
birokrasi yang slaing bersaing, dan penunjukan instansi pengawas adalah
saran-saran yang secara jelas diketemukan untuk mengurangi kesempatan korupsi.
e. Bagaimana dorongan untuk korupsi dapat
dikurangi dengan meningkatkan ancaman.
Selanjutnya,
Myrdal (dalam Lubis, 1987) memberi saran
penanggulangan korupsi yaitu agar pengaturan dan prosedur untuk
keputusan-keputusan administrative yang menyangkut orang perorangan dan
perusahaan lebih disederhanakan dan dipertegas, pengadakan pengawasan yang
lebih keras, kebijaksanaan pribadi dalm
menjalankan kekuasaan hendaknya dikurangi sejauh mungkin, gaji pegawai yang
rendah harus dinaikkan dan kedudukan social ekonominya diperbaiki, lebih
terjamin, satuan-satuan pengamanan termasuk polisi harus diperkuat, hokum
pidana dan hokum atas pejabat-pejabat yang korupsi dapat lebih cepat diambil.
Orang-orang yang menyogok pejabat-pejabat harus ditindak pula.[8]
B. Tipe Tindak pidana Korupsi
a. Tipe tindak pidana yang merugikan Negara
Tindak pidana
korupsi “ murni merugikan keuangan Negara” adalah salah satu perbuatan yang
dilakukan oleh orang, pegawai negri sispil, penyelenggara Negara yang secara
melawan hokum,yang mana dapat merugikan keuangan Negara dan perekonomian negra,
dapat dikenakan atau didakwa dengan pasal:. Pasal 2,3,7 ayat(1) huruf a dan c,
pasal 7 ayat(2), pasal 8,9,10 huruf(a), pasal 12 huruf(i), pasal 12A, pasal 17.
Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo undang-undang No. 20 Tahun 2001.
b. Tipe Tindak Pidana Korupsi “Suap”
Pelakupelaku tindak pidana “ Suap “ akan didakwa
dengan pasal:. Pasal 5,6,11, pasal 12 huruf(a,b,c,d) pasal 12A dan pasal 17.
Undang-undang No.31 Tahun 1999 jo undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi.
c. Tipe Tindak Pidana Korupsi “pemerasan”
Dalam tipe tindak pidana korupsi “ pemerasan” pelakau
akan didakwa dengan pasal:. Pasal 12 huruf (e,f,g) pasal 12A dan pasal 17.
Undang-undang No.31 Tahun 1999 jo undang-undang No.20 Tahun 2001.
d. Tipe Tindak Pidana Korupsi” Penyerobotan”
Pada tipe tindak pidana korupsi “penyerobotan” peklaku
akan didakwa dengan pasal:.Pasal 12 huruf h dan pasal 17. Undang-undang No.31
Tahun 1999 jo undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi.
e. Tipe Tindak Pidana Korupsi “Gratifikasi”
Pelaku dalm tindak pidana gratifikasi dapat dedakwa
dengan pasal:. Pasal 12B juncto pasal 12C, pasal 13 pasal 17 Undang-undang
No.31 Tahun 1999 jo undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak
pidan korupsi.
f. Tipe Tindak Pidana Korupsi “Percobaan, Pembantuan Dan permufakatan”
Pelaku tindak pidana percobaan, pembantuan dan
permufakatan dapat didakwa dengan pasal:. Pasal 7 ayat (1) huruf (b dan d)
pasal 8 pasal 10 huruf (b), pasal 15,16 dan 17. Undang-undang No.31 Tahun 1999
jo undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
g. Tipe Tindak Pidana “lainnya”
Dalam tindak pidan korupsi lainnya dapat didakwa
dengan pasal:. Pasal 21,22,23 dan 24.
BAB III
Kesimpulan
Dalam pembahasan diatas dapat di simpulkan bahwa
korupsi adalah penyalahguanaan wewenang yang ada pada pejabat Dan pegawai dan
yng lainnya demi keuntungan pribadi tanpa memikirkan kerugian yang terjada pada
masyarakat umum lainnya, korupsi juga dapat menghambat pembangunan system
Negara yang baik dan bijaksana, merugikan Negara, tidak bisa menghormati hokum
dan yang linnya hal ini dikarenakan adnya niat dan kesempatan dalam melakukan
tindak pidana korupsi, tidak berhenti disni korupsi juga dapat menyebabkan
kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan itu melmeh, lebih-lebih Negara
lain akan sangat tidak percaya lagi terhadap suatau Negara yang didalam Negara
itu sendiri terdapat banyak koruptor-koruptor yang merugikan hal ini. Kalau
saya memandang kenpa terjadi korupsi dimana-mana karena dalam diri seseorang
masih lemah dalam sepiritualnya dan juga ada kesempatan untuk melakukan ini,
oleh karena itu seharusnya yang menjadi pejabat-pejabat Negara adalah
orang-orang yang tingkat sepiritualnya tinggi dan hokum dinegar ini lebih di
tegas dan di perketat, agar supaya tidak akan terjadi pelaku tindak pidana
korupsi lagi.
DAFTAR PUSTAKA
S.
Wojowasito-W.J.S. Poerwardaminta, Kamus Lengkap Inggris-indonesia Indonesia
–Inggris,penerbit:Hasta, Bandung.
W.J.S.
Poerwardaminta,Kamus Umum Bahasa Indonesia, Penerbit: Balai
Pustaka,1976.
Evi Hartini, S.H. Tindak pidana korupsi.
Sinar Grafika, Jakarta, 2006. Hal.09
Surachim,
Suhadi Cahaya, Strategi dan Teknik Korupsi Mengethui Untuk Mencegah,
Sinar Grafika, Jakarta 2011, Hal. 106
Ermansyah Djaja, Memberantas Korupsi Bersama KPK,
Sinar Grafika, Jakarta,
Lubis,
Mochtar, Bunga Rampai Etika Pegawai Negeri, Bhratara, Karya Askar.
Jakarta 1977
[1]S. Wojowasito-W.J.S. Poerwardaminta, Kamus Lengkap Inggris-indonesia
Indonesia –Inggris,penerbit:Hasta, Bandung.
[3]Evi Hartini, S.H. Tindak pidana korupsi. Sinar Grafika, Jakarta,
2006. Hal.09
[4]Ibid.,10
[5]Surachim, Suhadi Cahaya, Strategi dan teknik korupsi mengethui untuk
mencegah, Sinar Grafika, Jakarta 2011, Hal. 106
[7]Ermansyah
Djaja, Memberantas Korupsi Bersama KPK, Sinar Grafika, Jakarta, hal. 85
[8]Lubis, Mochtar, Bunga Rampai Etika Pegawai Negeri, Bhratara,
Karya Askar. Jakarta 1977
Tidak ada komentar:
Posting Komentar